Hadirnya Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, PLTU Batang, Batang Industrial Park (BIP) serta industri lain di Batang turut berpengaruh terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA). Masuknya TKA ternyata juga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah Kabupaten Batang.
- Ngaji Dan Bukber Sanggar Ngelmu ELKAROPI: Menjemput Berkah Ramadan, Jangan Sesat Kembali Setelah Ramadan Pergi
- Polres Pemalang Cegah Euforia Warga Berlebihan di Malam Takbir
- Warga Gembok Pintu Gerbang Kantor Kepala Munggur
Baca Juga
Hal itu disampaikan Septa Andi Wibowo, Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang. Pemkab Batang berhak menarik Dana Kompensasi Penggunaan TKA, tarikan berupa retribusi.
"Tidak semua TKA di Kabupaten Batang dikenakan retribusi. Hanya TKA yang bekerja dengan masa kontrak enam bulan ke atas dan berada dalam wilayah kerja yang sesuai dengan kewenangan kabupaten yang bisa dikenakan retribusi," katanya, Selasa (13/8).
Ia menyebut saat ini data 171 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Batang. Namun hingga saat ini, hanya 51 TKA yang yang bisa ditarik retribusi itu.Namun data itu bersifat dinamis.
Pemungutan retribusi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang diberlakukan sejak Desember 2023.
Sejak diberlakukannya Perda Retribusi, Disnaker Batang terus bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan pengawasan melalui sistem TKA Online.
"Kami sangat selektif dalam hal pemungutan retribusi. Jika perusahaan beroperasi di beberapa kabupaten atau provinsi, maka pembayaran kompensasi dilakukan di tingkat provinsi atau pusat, bukan di kabupaten," ujarnya.
Ia menyebut pemungutan dana kompensasi itu tidak sekadar untuk PAD tapi juga dalam rangka pengawasan TKA. Pihaknya memastikan bahwa TKA yang bekerja di Kabupaten Batang masuk dalam sisten TKA Online.
"Kami mengawasi dan mendata setiap TKA yang masuk ke Batang, memastikan mereka terdaftar dalam sistem TKA Online. Ini penting untuk memantau kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dan lokal,"
Septa menjelaskan mekanisme pemungutan retribusi dilakukan secara online melalui Bank Jateng. Dana yang terkumpul langsung masuk ke rekening kas daerah.
Pihaknya mendapat target retribusi TKA pada 2024 sebanyak Rp 1 miliar. Hingga Juli, pihaknya baru mengumpukan sekitar Rp 200 juta.
Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) menjadi salah satu lokasi dengan konsentrasi TKA tertinggi di Kabupaten Batang. Banyak perusahaan besar, seperti KCC dan Wasinda, mempekerjakan TKA untuk proyek-proyek mereka.
Disnaker Batang pun meningkatkan pengawasan dan verifikasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan perusahaan-perusahaan ini terhadap regulasi yang berlaku.
"Di KITB, jumlah TKA memang cukup banyak. Namun, kami memastikan bahwa hanya TKA yang memenuhi kriteria yang akan dikenakan retribusi. Verifikasi bulanan juga dilakukan untuk memastikan apakah mereka masih aktif bekerja di Batang," ungkap Septa.
Pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap perusahaan memahami regulasi yang berlaku dan dapat mematuhi dengan baik.
"Kami terus berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan, baik yang sudah lama beroperasi maupun yang baru masuk ke Batang. Sosialisasi regulasi sangat penting agar tidak ada pelanggaran dan semua berjalan sesuai aturan," katanya.
- Pastikan Layanan di Balik Jeruji, BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasi di Lapas Batang
- Isu Bupati Impor di Pilkada Batang 2024, Pengamat Politik: Cukup Ampuh Digunakan
- Bencana Kekeringan Melanda Ribuan Jiwa di Kabupaten Batang: BPBD Turun Tangan