- Bupati Sragen: Pemkab Lindungi Ribuan Pekerja Rentan Dengan BPJS Ketenagakerjaan
- DPMD dan BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo Bahas Teknis Perlindungan Pekerja Desa
- Target Dana ZIS Tahun 2024 Terlampaui
Baca Juga
Sebanyak 162.964 pekerja di Kabupaten Rembang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rembang, Uun Setiady, Jumat (22/12). Menurutnya, jika mengacu pada data, hingga akhir 2023 ini, baru sekitar 77 ribu dari total 240an pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Di pertanian, hutan, perkebunan dan perikanan 54.957 belum peserta, selanjutnya di sektor perdagangan, rumah makan, jasa, akomodasi ada sekitar 54.468, lalu di bidang industri pengolahan 19.808, transportasi dan pergudangan 11.515, konstruksi 11.172, lembaga keuangan, asuransi dan real estate 5.614, jasa kemasyarakatan 3.098, pertambangan galian 1.612 dan sektor listrik, gas, air 717,” rincinya.
Mengacu pada data tersebut, Uun mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi langsung ke perusahaan-perusahaan. Termasuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Mengingat BPJS tersebut sangat penting jika ada hal yang tak diinginkan menimpa pekerja itu sendiri.
"Untuk pekerja penerima upah, hanya Rp 10.800 per bulan per orang, sudah mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), serta beasiswa untuk maksimal 2 orang anak. Kalau ingin jaminan hari tua (JHT), menambah 5,7 % dari gaji yang dilaporkan. Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja, PT atau CV yang menaungi pekerja,” ucapnya.
Di satu sisi, pihaknya pun memberikan gambaran atau suatu contoh itung-itungan di BPJS Ketenagakerjaan itu.
"Seumpama pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan, 48 kali besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kalau di Kabupaten Rembang, pada kisaran angka Rp 96 Jutaan. Selain itu, mendapatkan beasiswa untuk dua anak, kelasnya mulai dari TK sampai kuliah. Saya rasa dengan iuran Rp 11 Ribu tadi (10.800), ya besar sekali manfaatnya ya,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Uun pun menjabarkan pekerja di bidang lain yang tidak termasuk penerima upah seperti halnya petani, nelayan dan lainnya.
"Untuk bagi bukan penerima upah, seperti tukang ojek, petani, nelayan dan sejenisnya, jika ikut JKM dan JKK, iurannya Rp 16.800, jika tambah JHT menjadi Rp 36.800 per bulan. Jadi harus dibedakan antara pekerja formal dan informal, yang informal iurannya berbeda, lebih tinggi ketimbang yang formal,” jelasnya.
Sementara itu, hingga 20 Desember 2023 ini jumlah klaim jaminan kecelakaan ada sebanyak 32 dengan jumlah sekitaran Rp. 1 miliar lebih. Sedangkan jaminan kematian 225 klaim dengan pembayaran Rp 5,3 miliar dan jaminan hari tua 6.359 klaim dengan pembayaran Rp 92,79 miliar.
Khusus beasiswa bagi anak yang orang tuanya meninggal dunia, jumlah klaim 116 peserta, dengan nominal pembayaran Rp 406 Juta.
“Jenjang SD 45 anak jumlah Rp 67,5 Juta, jenjang SMP 34 anak jumlah Rp 71 Juta, SMA 20 anak jumlah Rp 63 Juta dan kuliah 17 anak jumlah Rp 204 Juta,” pungkasnya.
- Bupati Sragen: Pemkab Lindungi Ribuan Pekerja Rentan Dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Perbaikan Jalan Berlubang Di Ruas Tireman–Pamotan Dimulai
- Warga Dresi Kulon Rembang Protes Pencemaran Udara Dari Pabrik Garam