Ratusan pendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal jalur perseorangan, Muhammad Mumin-Bima Eka Sakti, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, Jumat (9/8).
- Janji Ketua DPRD Grobogan, Lusi : Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Grobogan
- Kampanyekan Polri Netral, Polres Kudus Siagakan 328 Personel di TPS
- Bupati Minta GP Ansor Karanganyar Cetak Kader Andal Penangkal Paham Radikal
Baca Juga
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap hasil verifikasi administrasi tahap kedua yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal.
Para pendemo membawa spanduk bertuliskan 'Independen Adalah Pilihan Kami', 'Jangan Amputasi Hak Politik Kami', 'Silon Juga Buatan Manusia', 'Suara Dukungan Rakyat = Mandat', dan lainnya.
“Kami datang ke sini bukan untuk memaksa meloloskan bakal paslon, tetapi untuk menyampaikan bahwa dukungan masyarakat kepada Haji Mu’min dan Bima Eka Sakti sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Urip Haryanto.
Urip menilai, sistem online atau Silon tidak seharusnya menjadi dasar penentuan lolos atau tidaknya bakal paslon perseorangan.
“Yang seharusnya menjadi dasar adalah data manual. Oleh karena itu, kami menuntut dilakukannya kajian ulang terhadap sistem online ini. Kami juga memohon Bawaslu Kabupaten Tegal tidak mengabaikan rekomendasi kami atas nama rakyat untuk H. Mumin dan Mas Bima,” ujarnya.
Bersamaan dengan aksi tersebut, Musyawarah Tertutup Penyelesaian Sengketa Pemilihan juga berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal
Bakal pasangan calon H. Muhammad Mumin-Bima Eka Sakti hadir bersama timnya sebagai pemohon, KPU Kabupaten Tegal sebagai termohon, dan Bawaslu Kabupaten Tegal sebagai mediator.
Muhammad Mumin, didampingi Bima Eka Sakti, menyampaikan keberatannya terkait kesulitan dalam mengunggah data dukungan melalui aplikasi Silon.
Ia menyebut jumlah dukungan yang dimasukkan ke Silon sekitar 47 ribu pada verifikasi kedua, namun yang terverifikasi hanya sekitar 29 ribu.
“Seharusnya, jumlah pendukung yang kami masukkan ke Silon sudah melebihi target yang ditentukan KPU. Namun, jumlahnya malah berkurang,” ujar Mumin.
Ia menegaskan akan menjaga kondusifitas dan mengikuti aturan atau keputusan yang ada, namun akan berkomunikasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI untuk menyampaikan keberatan terkait aplikasi Silon.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menyatakan bahwa musyawarah tertutup tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa bagi bakal pasangan calon yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU.
Ia menjelaskan, musyawarah dapat berlangsung satu atau dua hari tergantung kebutuhan komunikasi.
“Apapun hasilnya nanti, jika semua sepakat, akan ada surat keputusan berdasarkan kesepakatan. Jika tidak sepakat, akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka pada Senin (12/8/2024),” jelas Harpendi.
Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, menyatakan akan langsung menuju KPU Provinsi untuk menyampaikan poin-poin keberatan dari bakal paslon perseorangan. Setelah itu, akan kembali melanjutkan musyawarah di tingkat kabupaten.
“Silon merupakan kewenangan KPU RI, sehingga kami akan menyampaikan aspirasi bakal paslon seoptimal mungkin,” ucap Himawan.
- Dua Paslon Bupati -Wakil Bupati Tegal Jalani 24 Metode Pemeriksaan Kesehatan
- Pilih Mundur dari ASN, Bima-Mujab Maju di Pilbup Tegal 2024, Tolak Kotak Kosong
- Ajukan 13 Gagasan, Jashak Berkomitmen Dukung Haji Ischak di Pilkada Tegal 2024