Ratusan APK di Jalan Protokol Demak Ditertibkan Tim Gabungan

Tim Gabungan melakukan penertiban APK di sepanjang jalan protokol Demak, Rabu (26/12). Foto : Nungky
Tim Gabungan melakukan penertiban APK di sepanjang jalan protokol Demak, Rabu (26/12). Foto : Nungky

Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol Kabupaten Demak yang melanggar peraturan dibersihkan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Kejaksaan dan Satpol PP, Rabu (27/12).

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih mengatakan, kegiatan penertiban ini seusai dengan surat rekomendasi yang diberikan ke KPU Demak.

"Ini sudah direncanakan jauh jauh hari tidak mendadak, dan penertiban ini berdasarkan rekomendasi yang sudah disampaikan ke KPU," ucapnya disela-sela penertiban APK.

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam penertiban kali ini, Tim Gabungan hanya menertibkan APK yang melanggar peraturan saja, yakni yang sudah masuk dalam rekomendasi, serta APK yang berada di titik tidak sesuai regulasi

"Jika masih ada APK yang terpasang, namun masih di titik yang berdasarkan peraturan KPU maka diperbolehkan. Seperti di depan Taman Makam Pahlawan itu masih dalam wilayah yang diperbolehkan," ucapnya.

Penertiban APK tersebut menurut Kusfitria akan terus berlanjut dan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2023. 

"Kami melakukan pertahap artinya eksekusi hari ini.Penertiban pelanggaran tahapan ini sampai 31 Desember," ucapnya 

Pantauan RMOLJateng di lokasi, APK yang ditertibkan antara lain, bendera partai atau reklame kecil yang dipasnag di pohon atau tiang listrik, kemudian APK tersebut disimpan ke Bawaslu Demak sebagai Barang Dugaan Pelanggaran.