Kesulitan mengakses website milik Pemkab Kudus dan minimnya fitur penunjang ketika mengakses informasi publik, mengundang keprihatinan bagi kalangan disabilitas di Kabupaten Kudus. Karena itu, mereka mendesak agar pemkab dan DPRD Kudus agar memperhatikan kondisi tersebut.
- Usung Paslon Samani dan Bellinda di Pilkada, Sekretaris DPD PAN : Kami Tidak Salah Pilih Mereka !
- Aksi Kawal Putusan MK di Kudus, PDIP Pasang Badan Perjuangkan Tuntutan Mahasiswa
- Empat Kali Kalah Menggugat PAW DPRD Kudus, Agus Wariono Diminta Berlapang Dada
Baca Juga
Desakan tersebut dikatakan Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK), Rismawan Yulianto, saat menghadiri kegiatan Public Hearing atau Dengar Pendapat di DPRD Kudus, kemarin.
Rapat dengar pendapat itu digelar untuk menyerap masukan dan saran terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Keterbukaan Informasi Publik bersama Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kudus.
”Selama ini penyandang disabilitas seperti tuna netra dan tuli, cukup kesulitan saat mengakses informasi di website resmi Pemkab Kudus. Sebab tidak ada fitur penunjang seperti bahasa isyarat bagi mereka yang tuli dan tidak ada screen reader bagi mereka yang tuna netra,” ujar Rismawan.
Untuk mengatasi kondisi itu, kata Rismawan, perlu kolaborasi antara pemangku kebijakan di Pemkab Kudus. Yakni dalam membuat standar operasional website, sehingga dapat diakses komunitas disabilitas dan menciptakan Kudus yang ramah disabilitas.
Merespon usulan tersebut, Ketua Pansus 2 DPRD Kudus, Andrian Fernando mengapresiasi hal yang disampaikan FKDK. Usulan tersebut akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan bersama anggota Pansus 2 DPRD lainnya.
Menurut Fernando, DPRD bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kudus segera menyiapkan informasi publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Selain mengundang FKDK, rapat dengar pendapat itu juga dihadiri sejumlah organisasi masyarakat lainnya dan kalangan wartawan di Kudus. Rapat itu digelar dengan tujuan agar masyarakat Kudus lebih mudah memperoleh informasi publik, utamanya peraturan daerah yang sedang dibahas maupun yang sudah disahkan.
“Tentang Perda ini (Keterbukaan Informasi Publik) bisa memberikan jaminan kepada masyarakatm bahwa memang pemerintah sudah memberikan inisiatif agar informasi terbuka seluas-luasnya untuk seluruh masyarakat Kudus,” kata Fernando.
Menurut Fernando, bukan hanya pers yang bisa mendapat keterbukaan informasi, namun masyarakat awam juga diberi kemudahan dalam mendapat informasi.
Fernando menambahkan, Pansus 2 DPRD Kudus juga berencana membahas terkait sanksi bagi pihak yang tidak memberikan informasi bagi masyarakat. Rencana itu pun tetap akan disesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku.
“Kita akan pelajari dengan undang-undang berkaitan apakah bisa dimasukkan sanksi. Apabila bisa, pasti akan kita masukkan unsur sanksi tersebut, karena kami meyakini reward and punishment akan memberikan dampak yang optimal dalam kegiatan (keterbukaan informasi publik),” terangnya.
Fernando menilai keterbukaan informasi di Kudus sudah berjalan dengan baik. Jika dihitung dalam angka, keterbukaan informasi publik di Kudus memiliki nilai 8 dari 10.
“Warga yang minta informasi tidak disuruh pulang, namun tetap dilayani walaupun yang bersangkutan tidak puas karena SOP (Standar Operasional Prosedur). Tapi dalam Perda ini akan kami buat lebih detail (aturannya),” pungkas politisi Partai Demokrat ini.
- Rangsangan Bonus Bukan Jaminan Ciptakan Atlet Berprestasi
- Ratusan Pesepakbola Putri Belia Berbakat Berebut Gelar Terbaik
- Kudus, Jadi Wakil Indonesia Dikancah Internasional