Ramadhan Boleh Tarawih di Masjid Asal Tetap Prokes

Sepekan jelang bulan Ramadhan, Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, memberikan izin kepada warga Semarang untuk bisa melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk termasuk melaksanakan ibadah sholat tarawih berjamaah di masjid.


Namun, pria yang akrab disapa Hendi ini berpesan kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat melakukan ibadah sholat tarawih di masjid.

"Ramadan masing-masing waspada, jaga diri baik-baik. Silakan berkegiatan tapi tetap prokes," ucap Hendi, Senin (28/3).

Hendi meminta para pengurus tempat ibadah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada para jamaah yang beribadah pda saat bulan Ramadhan.

"Tempat ibadah jalam saja. Masing-masing harus meilindungi jamaahnya dengan prokes yang ketat," ungkapnya. 

Meski bulan Ramadhan, Hendi tetap meminta warga yang belum mengikuti vaksinasi untuk tetap menerima vaksin. Tujuannya agar penyebaran kasus Covid-19 yang kini kasusnya sudah mulai menurun bisa terus ditekan. Saat ini tercatat ada 100 kasus aktif di Kota Semarang dengan 61 diantaranya warga Kota Semarang dan 39 lainnya merupakan warga kuar kota.

"Mau ibadah boleh, kerja boleh, kemana-mana boleh, tapi prokes dan vaksin harus. Yang belum vaksin saya harap segera melakukan vaksin secara lengkap," jelasnya. 

Selain itu, Hendi juga mengatakan jika saat ini seharusnya Kota Semarang sudah masuk dalam PPKM Level 1. Hanya saja, belum keluar melayu instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri).

"Mudah-mudahan nanti malam pengunguman Inmendagri ad kado yang baik untuk Kota Semarang bisa turun di level 1," imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam mengatakan dari analisis data Silacak yang dikeluarkan Kementerian kesehatan untuk bisa turun level Kota Semarang telah memenuhinya. Indikatornya adalah parameter testing, tracing, dan treatment (3T) serta parameter protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M) yang telah terpenuhi.

Hanya saja, lanjut Hakam, kasus harian masih di atas 30 sehingga Kota Semarang baru bisa di level 2. Adapun syarat level 1 kasus harian harus di bawah 10. Sementara untuk angka kematian di Kota Semarang masih diatas satu persen per 100 ribu penduduk. 

Hakam menyebut angka kematian yang masih diatas saru persen ini tidak hanya disebabkan pasien yang dinyatakan Covid dengan komorbid namun juga ketika dilakukan tes ternyata dinyatakan positif.

Selain itu, Hakam mengatakan ada beberapa syarat untuk beralih dari pandemi menjadi endemi. Salah satu nya yakni sudah menjalani PPKM Level 1 selama enam bulan berturut-turut. Kemudian retroproduction rate harus di bawah satu. Artinya, kontak erat jangan sampai ada yang terpapar dari setiap kasus. Dan, vaksinasi harus lebih dari 70 persen. 

"Vaksinasi sudah bisa, tapi dua syarat lainnya belum terpenuh," tandasnya.