PWI Pusat Akhiri Gunjang Ganjing Persengketaan Internal

Istimewa
Istimewa

Setelah berbulan-bulan terjadi perseteruan internal di dalam organisasi profesi wartawan Indonesia, hari ini Kamis (27/6), terjadi penyelesaian terbaik yang melibatkan Dewan Kehormatan (DK) dengan Pengurus Harian (PH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).


Perseteruan yang membuat organisasi profesi kewartawanan tertua di Indonesia tersebut gunjang ganjing telah terjadi sejak Maret 2024. 

Ironisnya, sengketa terjadi setelah suksesnya Hari Pers Nasional (HPN) pada Februari 2024 kemarin. Pada perayaan puncak HPN, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi menyebutkan ia telah meresmikan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024. 

Perpres ini memungkinkan media di Indonesia untuk melakukan negosiasi dengan para raksasa media sosial dunia.

Masalah yang mengemuka adalah tuduhan dan dugaan penyelewengan dana kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang bernilai milyaran rupiah.

Hari ini, Kamis (27/6), dalam konferensi pers bersama, baik Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo mau pun Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, sepakat bahwa perselisihan tersebut dinyatakan selesai.

"Kami menyatakan bersama bahwa tidak ada konflik antara DK dan PH. Kita menghormati tupoksi (tugas pokok fungsi-red) masing-masing. Yang kedua, DK menyebutkan dalam rapat pleno diperluas bahwa tidak ada korupsi yang ada dugaan pelanggaran administrasi. Ketiga kami akan menindaklanjuti keputusan rapat pleno diperluas," kata Hendry dalam siaran persnya di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jakarta pada Kamis (27/6) siang.

Sedangkan Sasongko mengatakan bahwa persoalan dugaan pelanggaran administrasi UKW telah selesai. Rekomendasi DK telah ditindaklanjuti dan telah dibawa dalam Rapat Pleno Diperluas yang diselenggarakan hari ini. 

Saat disinggung apakah ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan UKW, Sasangko mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal tidak pernah menyebut ada korupsi. 

"Sejak awal kita tidak pernah mengatakan ada korupsi. Ada dugaan pelanggaran PDPRT (Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga - red)," katanya.

Hari ini Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat menetapkan tiga keputusan. Yang pertama, mengesahkan pengunduran diri 4 (empat) orang Pengurus Harian PWI yakni Iskandar Zulkarnain dari Dewan Kehormatan, Muhamad Ihsan dari Wakil Bendahara Umum, Syarif Hidayatullah sebagai Direktur UMKM dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekretaris Jenderal PWI. 

Keputusan yang kedua adalah Rapat Pleno Diperluas memberikan mandat kepada Ketua Umum untuk melaksanakan perubahan Pengurus Pusat PWI di seluruh jenjang kepengurusan. 

Dan keputusan ketiga adalah menolak keputusan Dewan Kehormatan tentang sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid Iskandarsyah (Sekretaris Jenderal Pengurus Harian PWI Pusat).

Secara terpisah, Ketua Dewan Pakar PWI, Agus Sudibyo bersyukur karena Pengurus Harian PWI Pusat  dan Dewan Kehormatan mampu mengakhiri semua permasalahan dengan sikap dewasa dan solid dalam menjawab tantangan masa depan.