Pemerintah kota Solo mengeluarkan kebijakan hotel dan tempat hiburan dilarang menggelar even malam pergantian tahun di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dibuat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
- Pituruh Ampuh Inklusi: Perayaan Ulang Tahun Ke-1 IDP
- Capaian Vaksin Sudah 122 Persen, 75,68 Persen ber-KTP Salatiga
- Pemberian Gizi Seimbang Pada Anak Jadi Kunci Terbebas dari Obesitas
Baca Juga
Pemerintah kota Solo mengeluarkan kebijakan hotel dan tempat hiburan dilarang menggelar even malam pergantian tahun di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dibuat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo sebut pemkot melarang hotel jug pusat hiburan gelar acara dengan mengumpulkan massa di saat bersamaan. Bahkan tradisi tahunan Pemkot Solo seperti Car Free Night (CFN) yang biasany diisi beragam hiburan juga ditiadakan.
"Ini saya tegaskan, jangan ada pihak yang gelar acara di malam pergantian tahun. CFN (Car Free Night) yang biasanya diadakan, tahun ini tidak digelar," papar Rudi, panggilan akrab Wali Kota Solo, Minggu (29/11).
Jika dilanggar dan tetap melaksanakan acara malam pergantian tahun, pihak Pemkot akan memberikan sanksi tipiring, jika ada yang melanggar lagi akan ditutup dan dicabut izinnya.
"Larangan ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Solo. Lebih baik dibully, dicaci maki (kebijakannya) daripada jumlahnya bertambah). Masyarakat menghabiskan masa pergantian tahun di rumah mereka masing-masing," tegas Rudi.
Wali Kota juga berpesan warga Solo yang ada di perantauan agar sementara ini tidak pulang ke kampung halaman. Demikian juga warga Solo jangan bepergian ke luar kota.
"Karena ini untuk kepentingan bersama dan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
- Kunjungi Semarang, Ma'ruf Amin Apresiasi Pelayanan di RSUD KRMT Wongsonegoro
- Sehari 4000 Vaksin Ludes, Polres Salatiga Gelar Vaksinasi Merdeka Candi Massal Tahap I
- Iuran Peserta Tidak Merata, BPJS Mohon Maaf Telat Bayar Klaim Kesehatan