Unit Reskrim Polsek Banyumanik Semarang membekuk spesialis pencuri barang elektronik di dalam hotel. Sertidaknya pria ini sudah mencuri di tiga hotel berbeda dalam empat hari terakhir. Ia ditangkap oleh karyawan hotel yang mencurigai gerak gerik pelaku pada Selasa (5/4/2022).
- Pengusaha ASS Tersangka Upal UIN Makassar
- Polresta Solo Serahkan Berkas Penyelidikan kepada Keluarga Korban Diklat Menwa UNS Solo
- 17 Remaja di Grobogan Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Bawa Senjata Tajam
Baca Juga
Kasat Reskrim Polretabes Semarang AKBP Dony Sardo Lombantoruan yang didampimpingi Kanit Reskrim Polsek Banyumanik AKP Tony mengungkapkan, pelaku diketahui bernama Danis Setya Wirawan (32) warga Jurang Blimbing, Tembalang, Kota Semarang.
Tersangka mengaku telah melakukan pencurian di empat hotel, diantaranya dua kali di Hotel Alam Indah, sekali di Gombel Permai (Fany Cottage) dan Plaza.
"Modusnya pelaku berpura pura memesan kamar hotel, kemudian mengambil barang yang terdapat di dalam kamar yang di sewa kemudian barang curian dimasukan ke dalam bagasi mobilnya," ungkap AKBP Dony dalam rilis kasus, Selasa (5/4/2022) sore.
Kasat Reskrim AKBP Dony menyebut saat itu pelaku menyewa kamar No 913 dan masuk menggunakan mobil Avanza warna silver No Pol H 1486 TR. Karyawan hotel yang merasa curiga lantaran selang beberapa menit pelaku keluar kamar dan ditanyakan alasanya.
"Karyawan hotel yang curiga lantas melakukan pengecekan di dalam kamar yang dipesan pelaku, ternyata mendapati TV 32 inch sudah tidak ada ditempatnya. Saat digeledah ternyata TV tersebut berada di dalam mobil," imbuh AKBP Dony.
Sementra itu dihadapan Polisi pelaku Danis Setya Wirawan mengaku dalam aksinya ia melakukan seorang diri. Ia melakukan pencurian karena ada celah yang menjadikan ia melakukanya hingga empat kali diantaranya tidak dimintai identitas oleh pihak hotel.
"Sudah empat kali saya mencuri sebagian barang sudah saya jual di kota Solo dengan harga Rp. 1 juta untuk satu unit TV," katanya.
Selain TV menurut pengakuanya ia juga mengambil barang lain yang ada di kamar semisal lemari pendingin (Kulkas). Ia sengaja melancarkan aksinya pada pukul 00.00 karena pengawasanya longgar.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan mapolsek Banyumanik untuk penyidikan lanjutan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 7 tahun penjara.
- Motif Pembunuhan di Hotel Grand Candi, Pelaku Jengkel Korban Mengintipnya saat Mandi
- Rekonstruksi: MH Akui Tak Terima Korban Berbohong dan Marah-marah Saat Tagih Gaji
- Kapolres Pimpin Penggrebekan Judi Sabung Ayam di Demak