- Seorang Bayi Merah Ditemukan Di Depan Bangunan Pabrik Di Kalinyamatan
- Percobaan Penculikan Siswa SD, Orangtua Dihimbau Waspadai Jam Pulang Sekolah
- Aipda R Ajukan Keberatan Atas Tuntutan, Minta Proses Dihentikan
Baca Juga
"Petugas mendekati truk tersebut dan melakukan pemeriksaan identitas pengemudi, yaitu HK (18), serta dua kuli bongkar muat berinisial IS (26) dan SB (29), yang semuanya warga Desa Perboto. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 70 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonsa, masing-masing dengan berat 50 kg," kata AKP Sugeng Tugino, Rabu (12/03).
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan beberapa orang, pupuk bersubsidi tersebut adalah milik TE, yang rencananya akan dijual kepada pembeli di Batur. Saat penangkapan, para pelaku sedang menunggu pembeli di depan masjid.
TE mengaku memperoleh pupuk dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kabupaten Wonosobo dengan harga subsidi Rp115.000 per karung, namun dijual kembali dengan harga Rp155.000 per karung untuk mendapatkan keuntungan Rp40.000 per karung.
"Tersangka telah melakukan praktek ilegal ini sejak awal tahun 2024," lanjut AKP Sugeng Tugino.
Selain menyita 3,5 ton pupuk bersubsidi, polisi juga mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dan sebuah handphone milik tersangka.
Akibat perbuatannya, TE dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 34 ayat (3) Permendag Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag RI Nomor 4 Tahun 2023, serta Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Pasal 8 ayat (1) dan (2) Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, serta Pasal 2 ayat (1) hingga (4) Perpres RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tutup AKP Sugeng Tugino.
- Dugaan Penyimpangan Bisnis Di Balik Pengiriman Barang Galian Dari PPMM Ke IPP
- Tangani Sampah Di Pasar Adiwerna, Wabup Tegal: Alhamdulillah Sudah Selesai
- Kapolres Cup 2025 Siap Digelar, Pendaftaran Resmi Dibuka di Polres Boyolali