Puluhan Posisi Kepala Sekolah Kosong, Pemkab Batang Siapkan Aplikasi Percepat Rekrutmen

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang, Muhammad Arief Rohman. Bakti Buwono/RMOLJawaTengah
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang, Muhammad Arief Rohman. Bakti Buwono/RMOLJawaTengah

Sejumlah 80 sekolah di Kabupaten Batang mengalami kekosongan posisi kepala sekolah untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).


Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang, Muhammad Arief Rohman.

"Kekosongan ini terjadi karena kita masih berada dalam masa transisi kebijakan pengangkatan kepala sekolah. Untuk mengangkat kepala sekolah, diperlukan koordinasi antara dua kementerian dan satu badan kepegawaian negara," jelas Arief pada Selasa (18/06).

Dua kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), ditambah dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses yang rumit ini menyebabkan penundaan dalam pengangkatan kepala sekolah. Padahal, kepemimpinan di sekolah sangat penting untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas pendidikan.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah pusat meluncurkan aplikasi pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah atau aplikasi KSPS.

"Aplikasi ini memungkinkan pengangkatan kepala sekolah secara sistematis melalui SIM PKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan)," ujar Arief, yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Batang.

Aplikasi KSPS mengirimkan undangan langsung dari pusat ke SIM PKB masing-masing guru. Mereka yang diundang akan mengikuti proses seleksi rekrutmen kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Jika seorang guru menyatakan kesediaannya untuk mengikuti seleksi di aplikasi SIM PKB, maka secara otomatis mereka akan menjadi peserta uji kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Seleksi kepala sekolah melalui aplikasi ini mempercepat proses pengangkatan dan memastikan kandidat yang terpilih memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Arief menambahkan bahwa syarat utama menjadi kepala sekolah adalah menjadi guru penggerak atau memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah dari LP2KS.

"Melalui aplikasi ini, kebutuhan kepala sekolah TK, SD, dan SMP di Kabupaten Batang akan langsung terlihat. Kami bisa mengusulkan calon kepala sekolah maupun pengawas sekolah melalui aplikasi ini," kata Arief.

Inovasi aplikasi KSPS diharapkan dapat mengatasi kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Batang dan meningkatkan efisiensi proses seleksi. Namun, seperti semua solusi teknologi, penerapannya mungkin menghadapi tantangan.

Salah satunya adalah kesiapan infrastruktur teknologi di tingkat daerah serta kesiapan sumber daya manusia yang akan menggunakan sistem ini.

Arief optimistis bahwa dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah, serta kerja sama antara berbagai pemangku kepentingan, masalah kekosongan jabatan kepala sekolah dapat diatasi dengan cepat.

"Dengan inovasi ini, diharapkan kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Batang dapat segera teratasi, dan proses pendidikan dapat berjalan lebih optimal," pungkasnya.