Puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha kategori membandel ditertibkan Satpol PP Kota Salatiga, Senin (4/7).
Sarana pedagang diangkut paksa petugas gabungan. Razia di beberapa titik itu berlangsung hingga siang hari, mengacu pada Wali Kota Salatiga Nomor 300-05/95/2022 tg 17 Februari 2022, tentang tim operasi penenertiban pedagang pasar/PKL.
Serta surat perintah tugas Sekda nomor 300/1294/405 TGL 24 Juni 2022 tentang tim operasi penertiban pedagang pasar/PKL
"Tercatat, 35 pedagang diantaranya 28 PKL di Jalan Taman Pahlawan, empat PKL di Jalan Ny Kopek, tiga PKL Pasar Raya I ditertibkan petugas," kata Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Joko Haryono.
Ia mengatakan, operasi penertiban PKL kali ini menyasar pedagang 'nakal' di sejumlah lokasi yakni Jalan Taman Pahlawan, Jalan Ny Kopek dan Pasar Raya I.
Mengerahkan petugas gabungan Kota Salatiga, terdiri dari TNI, Polri dan melakukan operasi penertiban pedagang yang melanggar di kawasan Jalan Taman Pahlawan, Jalan Ny kopek dan Pasar Raya I.
"Kami menerjunkan 24 orang personil terdiri dari Satpol PP Kota Salatiga, enam personil dari TNI serta sembilan personil dari Polri, padagang yang melanggar di data selanjutnya diberikan edukasi," tandasnya.
Adapun, PKL yang ditertibkan beragam diantaranya pedagang buah-buahan, sayuran, ayam potong, hasil bumi, kerupuk, rempah-rempah atau bumbu dapur, sembako dan pedagang bunga.
- Tim Penegak Disiplin Salatiga Larang Pakai Sepatu Kets Saat Berdinas
- Satpol PP Salatiga Awasi Penyembelihan Hewan Saat Dini Hari
- Wabah PMK, Satpol PP Salatiga Awasi Penyembelihan Hewan di RPH