Puluhan Pengacara Desak Kapolrestabes Tahan Oknum Lawyer Yang Aniaya Advokat Perempuan

Sejumlah pengacara se kota Semarang dalam jumpa pers  mendukung upaya penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan terhadap advokat di Semarang, Jumat (21/6). Umar Dani/RMOLJateng
Sejumlah pengacara se kota Semarang dalam jumpa pers  mendukung upaya penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan terhadap advokat di Semarang, Jumat (21/6). Umar Dani/RMOLJateng

Puluhan pengacara kota Semarang dari berbagai organisasi advokat mengecam keras lambanya kinerja aparat penyidik Polrestabes Semarang dalam menangani kasus penganiayaan yang menimpa rekanya sesama advokat.


Dalam peristiwa itu Adya Nurnisa, SH, MKn, seorang pengacara menjadi korban oknum pengacara dalam sengketa rumah di jalan Sultan agung 168, Rabu (12/6) lalu.

Juru bicara para pengacara John Richard mengatakan, kasus itu sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang sejak dua Minggu lalu, namun hingga kini, penangananya belum ada perkembangan berarti. (Kutipan dua minggu ini berasal dari ucapan John Richard. Pada kenyataannya, pelaporan ke Polrestabes Semarang adalah 1 (satu) minggu, bukan 2 minggu -Redaksi)

Menurut John Richard, Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum advokat bukanlah anggota advokat Kota Semarang, dalam analisa perkara tadi terungkap fakta ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh yang bersangkutan (oknum advokat-red) dalam menangani suatu perkara.

"Sementara proses hukum sudah dilakukan oleh korban dengan dilakukan visum, dibuat LP oleh korban, namun hingga kini, pelaku belum pernah diperiksa, dimintai keterangan atau di klarifikasi," ujarnya 

Karena itu, John Richard mendesak kepada aparat Polrestabes untuk segera memanggil pelaku.

"Kapolrestabes Semarang kami menghimbau, kami adalah penegak hukum, sehingga kami mohon berdasarkan hukum yang berlaku untuk segera memanggil yang bersangkutan untuk di klarifikasi," kata John Richard dalam jumpa pers di Posin Cafe.

John Richard bahkan meminta kepada Kapolrestabes untuk segera menahan pelaku, diproses secara hukum, tidak ada seorangpun yang sewenang-wenang melakukan kekerasan terhadap advokat, apalagi advokat perempuan.

"Ini sudah seminggu lebih, tapi Penyidik seakan  belum bekerja karena hingga kini, pelaku belum juga dilakukan penanganan," tegas Richard pada awak media.

Penanganan kasus itu dinilai oleh John Richard dilakukan secara sembarangan. "Dalam waktu dekat, kami akan menghadap Kapolda Jateng untuk memastikan penegakan hukum atas kasus ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum advokat diduga melakukan penganiayaan terhadap advokat bernama Adya Nurnisa.

Menurut Direktur LKBH Garuda Yaksa Listyani SH, akibat peristiwa itu, korban yang mengalami memar akibat penganiayaan dan pengeroyokan yang sempat membuat korban diseret-seret hingga mengalami luka-luka dan telah melakukan visum sebagai bukti untuk laporan ke Polrestabes Semarang.

"Kami melaporkan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh kelompok Zul cs ke Polrestabes agar segera di usut tuntas" kata Listyani usai laporan di Polrestabes Semarang, Kamis (13/6).