Puluhan Napi Rutan Salatiga Tak Dapat Divaksin

Puluhan narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Salatiga terpaksa tidak dapat divaksin lantaran tidak memiliki indentitas diri atau Kartu Tanpa Penduduk (KTP).


"Dari total napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kita sebanyak 165 orang, sebanyak 24 orang tidak dapat divaksin karena tidak memiliki KTP sebagai laporan atau bukti telah divaksin," kata Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano, di Salatiga, Rabu (28/7). 

Ia menerangkan, vaksin merupakan bantuan dari Kodim 0714 Salatiga itu melibatkan tenaga kesehatan (nakes) dari RST dr Asmir Salatiga. 

Sebagai upaya tetap mengupayakan agar semua WBP bisa divaksin, ia menegaskan pihak Rutan Kelas IIB Salatiga telah mencoba menghubungi perwakilan keluarga tahanan yang tidak memiliki KTP. 

Ditambahkan Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Salatiga Ruwiyanto, ditengah kegiatan vaksinasi di Rutan ada juga WBP yang masih berada di Polres Salatiga karena memang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Sehingga saat ini, mereka masih di tahanan Polres Salatiga. Namun bisa juga yang 24 ini diupayakan Polres Salatiga untuk menjalankan vaksinasi," ucap Ruwiyanto. 

Ditambahkan Humas Rutan Kelas IIB Salatiga Nurhadi, dari dari total WBP Rutan Kelas IIB Salatiga sebanyak 165 orang hanya 141 yang dapat melaksanakan vaksinasi karena terkendala masih berada di Polres Salatiga. 

"16 orang masih berada di Polres, sisanya sudah kami data tidak ada NIK," ungkap Nurhadi. 

Sebagai informasi, semenjak Covid-19 melanda tanah air Ditjen Pemasyarakatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) bahwa yang dikirim ke rutan/ lapas adalah tahanan yang telah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).