Puluhan Motor Balap Liar Dikandangkan Satlantas Polres Semarang

Puluhan kendaraan roda dua yang digunakan sebagai sarana balap liar diamankan Satlantas Polres Semarang, Selasa (12/9). RMOL Jateng
Puluhan kendaraan roda dua yang digunakan sebagai sarana balap liar diamankan Satlantas Polres Semarang, Selasa (12/9). RMOL Jateng

Puluhan kendaraan roda dua digunakan sebagai sarana balap liar diamankan dan terpaksa dikandangkan Satlantas Polres Semarang hingga Sidang digelar, Selasa (12/9).


Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan C mengungkapkan, ratusan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat atau lebih diamankan 87 diantaranya akan digunakan sebagai sarana balap liar.

"Dari ke 87 kendaraan ini merupakan milik pelaku balapan liar, serta para penonton yang saat kami amankan tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat surat maupun kelengkapan kendaraanya," kata Himawan didampingi Kaur Bin Ops Iptu Zaenudin, di Mako Sat Lantas Polres Semarang, Selasa (12/9).

Seluruh motor terjaring dan dikandangkan di Satlantas Polres Semarang itu hasil penertiban berbarengan hari ke 9 Operasi Zebra Candi 2023 di wilayah Hukum Polres Semarang.

Tak hanya itu, di waktu yang sama Satlantas Polres Semarang juga melakukan penindakan 1.350 Tilang melalui E-TLE.

Pihaknya juga menyampaikan akan mengamankan barang bukti kendaraan terlibat balapan liar hingga waktu saat sidang. Setelah pelaksanaan sidang bagi pemilik kendaraan diperintah melengkapi baik kelengkapan kendaraan.

"Termasuk knalpot brong. Dan juga melengkapi kelengkapan Administrasi pribadi, yaitu SIM dan STNK yang masih berlaku," paparnya.

Selama operasi diakuinya, juga telah melakukan penindakan pelanggaran sekitar 1.350 Tilang ETle. Dimana pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda 2 dan usia pelajar.

AKP Himawan menghimbau kepada para orang tua maupun para guru di sekolah, untuk mempunyai peran aktif dalam memberikan pengawasan terhadap anak anak maupun anak didiknya.

Mengingat kondisi anak diusia pelajar masih labil, dan masih mencari jati diri.

"Dengan memberikan peringatan serta himbauan dan pengertian, apabila menemui kendaraan yang digunakan oleh anak maupun anak didiknya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.