Satlantas Polres Karanganyar kembali gelar razia knalpot brong dan menindak pengguna kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan pabrikan.
- Dan Terjadi Lagi..Polrestabes Semarang Gagal Beri Keamanan Warga
- Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Tujuh Warga dan Gerebek Penjual Miras
- Polisi Resmi Tetapkan Tersangka
Baca Juga
Termasuk juga dengan kelengkapan berkendara lainnya.
Razia digelar di beberapa titik strategis seperti Simpang Sumokado Tawangmangu, depan kantor Kelurahan Tawangmangu dan Cemoro Kandang.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan Operasi penindakan dan pelanggaran (dakgar) dilakukan tim gabungan Satlantas Polres Karanganyar Dan Polsek Tawangmangu.
"Melibatkan 20 orang personal dan ditempatkan di tiga titik," jelasnya Minggu (28/11).
Hasil dari penindakan pelanggaran knalpot brong ada 31 pelanggaran dan mendapatkan tilang. Termasuk puluhan kendaraan berknalpot tidak sesuai standart terpaksa diamankan.
"Yang tidak punya surat-surat dan motornya menggunakan knalpot brong itu kami tilang,” ucapnya.
Sarwoko menambahkan operasi ini dilaksanakan karena pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat maraknya motor berknalpot brong.
"Masyarakat mengeluhkan banyak pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan," lanjutnya.
Kasatlantas juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi dan tertib berlalulintas. Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Tak lupa juga agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
- Polisi: Gangster Resahkan Masyarakat? Jangan Khawatir, Warga Semarang Manfaatkan Aplikasi Libas
- Resmi Berstatus Tersangka, Hakim Itong Langsung Menginap di Rutan KPK
- Update: Penemuan Potongan Jenazah Di Aliran Sungai Gunung Merbabu, Korban Meninggal Didorong Teman Sepermainan