Polemik dugaan jual beli tanah kas desa Gedangan, Grogol Sukoharjo mulai memanas.
- Pengadilan Tolak Praperadilan Pengusaha Agus Hartono
- eledah Kantor Bupati Penajam Paser Utama, KPK Amankan Bukti Dokumen Proyek hingga Transaksi Keuangan
- Mantan Karyawan Sikat Kelengkapan BTS
Baca Juga
Diduga puluhan hektar tanah aset desa telah beralih kepemilikan bersertifikat atas nama perorangan.
Seperti dituturkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangan, Mardiyono, kronologi kasus bermula dari hilangnya aset tanah desa pada 2017.
"Pada tahun 2017 ada catatan pelepasan dan penambahan aset. Namun praktek itu tidak prosedural. Mestinya sesuai peraturan perundang-undangan, harus melalui Musdes (Musyawarah Desa) melibatkan BPD," ungkap Mardiyono, Senin (29/8).
Atas temuan itu, Kades Gedangan membentuk tim penyelamat aset yang dipimpin oleh Bukhori, tokoh masyarakat desa setempat, untuk melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan fakta-fakta di lapangan.
"Antara pelepasan dan penambahan ini saling terkait. Kami melihat ada kejanggalan, karena tanah warga yang dibeli pengusaha itu sebelumnya tidak pernah ada tercatat sebagai aset desa," terangnya.
Dari kejanggalan yang ditemukan tim, kades kemudian menindaklanjuti dengan memanggil dua oknum perangkat desa yakni, Sekdes inisial AR dan Kadus II inisial SA.
"Hasil klarifikasi, dua oknum perangkat desa ini mengakui telah melakukan pelepasan tanah aset desa yang merupakan "lungguh" (hak kelola) pak AR (sendiri) sejak 1987," paparnya.
Dalam pelepasan tanah dan penambahan tanah tersebut, SA mendapatkan uang kompensasi dari pengusaha IW, sebesar Rp250 juta dan AR mendapatkan bagian Rp25 juta dari SA.
Uang Rp250 juta sempat dikuasai SA dan Rp25 juta yang diterima AR, kemudian diminta untuk diserahkan ke pihak desa dengan status dititipkan. Uang itu kemudian diamankan di rekening BRI atas nama dua orang, bukan atas nama pribadi Kades.
"Sebenarnya, kami dari BPD, Kades, maupun Camat mempunyai pemikiran untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Tapi SA sepertinya tidak berkenan, malah membuat surat aduan ke Polres Sukoharjo. Ia memutar balikan peristiwa penitipan uang itu menjadi kasus pemerasan dan pencemaran nama baik," kata Mardiyono.
Imbauan dan saran agar aduan ke Polres Sukoharjo itu supaya dicabut, rupanya tak dihiraukan SA bahkan beberapa pihak sudah dipanggil polisi untuk didengar keterangannya.
"Imbas dari pelaporan SA ke Polisi itu, rupanya juga diketahui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Kemudian pihak Kejari datang ke Desa Gedangan untuk mengkonfirmasi. Dan setelah mendapat penjelasan duduk persoalan yang sebenarnya, pihak desa diminta supaya membuat aduan ke Kejari Sukoharjo disertai bukti-bukti," ungkapnya.
Hanya saja dalam prosedur permintaan keterangan oleh tim Kejari kepada sejumlah pihak terkait kisruh aset desa ini, BPD Gedangan sangat menyayangkan adanya pernyataan dari Kejari Sukoharjo yang meminta agar Kades Gedangan dan SA berdamai.
"Pihak Kejari mengatakan, bahwa tanah yang jadi obyek persoalan itu, bukan milik Desa Gedangan karena belum tercatat di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Yang lebih menyakitkan lagi adalah, Pemdes Gedangan disebutkan, seharusnya berterima kasih kepada pengusaha (IL) karena telah menghibahkan tanahnya untuk desa," paparnya.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, karena tidak sepakat dengan langkah Kajari Sukoharjo, BPD Desa Gedangan memutuskan mengirimkan surat pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian ATR/ BPN, permintaan bantuan untuk ikut menyelesaikan masalah tanah kas desa Gedangan. Surat sudah dikirimkan pada 23 Agustus 2022 lalu.
"Kami meminta agar penyelesaian perkara ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Karena ini adalah aset desa, maka kami nanti akan bersama-sama masyarakat Desa Gedangan menuntut hak. Kalau memang perlu dan dimungkinkan, kami akan melakukan demo di Kejari Sukoharjo," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kajari Sukoharjo Hadi Sulanto mengatakan, pihaknya ingin membantu menyelesaikan pengurusan aset desa Gedangan yang bermasalah, atas laporan dari Kades.
Untuk persoalan itu, Kajari mengatakan sudah komunikasi dengan BPN dan PT PSP selaku pelaku tukar guling awal dengan Pemdes Gedangan di tahun 1988.
"Kejaksaan ingin membantu menyelesaikan masalah ini, tidak ingin kasus ini berpolemik panjang, nanti pun kita akan mengarahkan pada upaya restorasi Justice. Tidak benar tuduhan kami memperumit masalah," tandas Kajari, ditemui di kantornya Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Selasa (30/8).
Kajari juga menawarkan bantuan dalam penyelesaian lima bidang aset tanah desa Gedangan yang sampai sekarang belum memiliki sertifikat.
- Penyelundupan 17 Motor Bodong di Pati Dibongkar Polisi, Gagal Dikirim ke Kalimantan
- Istri Tersangka Pembunuhan Siswi SMP Datangi Polres Sukoharjo, Ungkap Perilaku Buruk Suami
- Polres Batang Tetapkan Abdul Somad, Makelar Sengketa Tanah Desa Depok, Jadi Tersangka