Pukuli Mantan Istri, Pria di Pati Diciduk Polisi

Polsek Wedarijaksa, bekuk pelaku penganiayaan mantan istri di Pati
Polsek Wedarijaksa, bekuk pelaku penganiayaan mantan istri di Pati

Seorang perempuan di Desa Ngurenrejo nekad melaporkan perbuatan mantan suami ke Polsek Wedarijaksa Polresta Pati. Karena pelaku telah memukul kepala, mendorong, merusak barang serta rumah miliknya.


Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengungkapkan modus operandi terjadi pada Minggu (04/12/2022) lalu. 

Pelaku berinisial MS (43) datang ke rumah korban meminta ponsel sambil marah-marah, karena tak diberikan, pelaku mengancam dan sempat memukul kepala korban, akan tetapi ditangkis. 

"Kronologi kejadian sekitar pukul 00.30 WIB, diduga karena cemburu pelaku menemui korban untuk meminta ponsel, karena tidak diberikan pelaku semakin marah hingga mengancam dan memukul kaca jendela rumah hingga pecah," ungkapnya, Selasa (5/9).

Dijelaskan, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar tidur korban dan mengobrak-abrik isi kamar, dia juga merusak kipas angin yang ada di dalam kamar tidur korban, bahkan, sempat mendorong korban hingga kepala terbentur tembok.

"Korban dan anaknya kemudian melarikan diri supaya aman. Pelaku kemudian mematikan listrik dalam rumah korban dengan mencabut sekring dari NCB meteran PLN dari luar rumah," jelasnya. 

Akibat kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wedarijaksa. 

Karena laporan tersebut, pelaku kembali mendatangi korban, Senin (04/09/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku meminta damai, namun permintaan dilakukan sambil marah dan berbau alkohol. 

Polisi yang telah mengintai sejak lama pun bergerak cepat menuju lokasi bersama Kades dan Bhabinkamtibmas Ngurenrejo bersama  Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa mendatangi  lokasi dan melakukan penangkapan. 

"Atas perbuatannya pelaku diamankan di Mapolsek Wedarijaksa untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.