PSIS Kembali Terkena Sanksi dari Komdis Sebesar Rp50 Juta

PSIS Semarang kembali mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin PSSI pasca laga kandang melawan Arema FC pada pekan ke-8 lanjuran BRI Liga 1 2023-2024 di Stadion Jatidiri, Rabu (9/8).


Berdasarkan surat dikirim Komdis pada Sabtu (12/8), PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi ledakan petasan di depan Tribun Timur dilakukan oleh suporter PSIS Semarang. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti cukup untuk menegaskan pelanggaran disiplin.

Oleh pelanggaran tersebut, Komdis PSSI merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSIS Semarang dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Menanggapi hal ini, CEO PSIS Yoyok Sukawi sangat menyayangkan kejadian tersebut karena cukup merugikan PSIS yang tengah berjuang di kompetisi BRI Liga 1 2023/24.

“Pertama kami sangat menyayangkan, Panpel juga harus lebih teliti lagi ke depannya dalam melakukan screening serta body check supaya kejadian yang sama tidak terulang. Kedua kami juga akan menginstruksikkan ke panpel untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” ungkap Yoyok, Sabtu (12/8).

Ketua panpel PSIS Agung Buwono mengatakan, akan melakukan evaluasi dan mencari tahu pelaku yang menyalakan petasan.

“Kami pertama minta maaf karena petasan sampai bisa lolos. Kami akan melakukan investigasi melalui kamera CCTV yang ada untuk melihat siapa yang melempar petasan tersebut ke stadion dan menindaklanjuti. Kedepan tentu kami mohon maaf akan lebih teliti lagi dalam melakukan screening serta body check kepada para suporter atau penonton yang nonton di stadion,” pungkas Agung.