Proyek SIHT Makan Banyak Korban, Nama Kadisnakerprinkop UKM Kudus Berpeluang Tersangka?

Kejari Kudus memastikan tersangka dugaan korupsi proyek SIHT lebih dari satu orang, usai mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa saksi.
Kejari Kudus memastikan tersangka dugaan korupsi proyek SIHT lebih dari satu orang, usai mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa saksi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus makin agresif membongkar dugaan kasus korupsi proyek pembangunan sentra industry hasil tembakau (SIHT) senilai Rp 9,1 Miliar.


Usai menetapkan satu tersangka, kini Kejari setempat membidik tersangka lain dalam proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerprinkop UKM) Kudus.

Masyarakat Kudus pun menunggu keberanian penyidik Kejari Kudus untuk membidik tersangka lainnya, dalam proyek yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Selain itu, public menunggu nyali Kejari ‘menyeret’ nama Kepala Disnakerprinkop UKM Kudus yakni Rini Kartika Hadi Ahmawati, yang diduga kuat terjerat dalam pusaran kasus korupsi itu.    

Perkembangan terbaru, Kejari setempat memastikan tersangka dugaan korupsi SIHT lebih dari satu orang. Kepastian ini terungkap usai Kejari mengumpulkan sejumlah bukti dan segera mengekspos tersangka lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kasi Pidana Khusus, Dwi Kurnianto menegaskan, bahwa kasus dugaan korupsi SIHT masih tahap penyidikan.

"Penyidikan perkara masih berlanjut sesuai koridor hukum yang ada, kami sudah memeriksa sekitar 20 saksi," ujar Dwi saat dimintai keterangan awak media, Jumat (27/9).

Dwi meengungkapkan, puluhan saksi yang telah diminta keterangannya yakni dari pihak Disnaker Kudus, perencana proyek dan penyedia. Selain itu, pengawas, konsultan, pengadaan barang jasa hingga konsultan ahli.

Dwi mengaku masih menunggu proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

"Kami masih menunggu proses perhitungan kerugian negara, sebelum diungkap tersangka," imbuhnya.

Dwi pun terkesan enggan mengungkap nama sejumlah tersangka yang terseret dugaan korupsi SIHT yang berlokasi di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Namun Dwi memastikan, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi ini lebih dari satu orang. "Karena indikasinya, proyek ini tidak akan terlaksana jika hanya dijalankan satu orang," tukasnya.

Dwi menambahkan, penetapan tersangka oleh Kejari Kudus dalam dugaan korupsi pada paket tanah urug proyek SIHT ini diperkirakan terlaksana bulan depan.

"Penetapan tersangka kemungkinan akhir Oktober nanti," jawabnya.

Untuk diketahui, Proyek SIHT dilakukan melalui metode lelang e-katalog. Nilai kontrak proyek ini sebesar Rp 9,1 miliar dan harga satuan Rp 212 ribu per meter persegi.

Pihak Disnaker Kudus melaksanakan proyek SIHT pada tahun 2023, dengan salah satu pekerjaan urug yang volumenya 43,2 ribu meter kubik.

 Proyek ini diduga ada tindak pidana korupsi, setelah Kejari setempat menemukan sejumlah fakta berupa pelibatan kerjasama (Subkon) secara berlanjut dan adanya material bahan pekerjaan yang tidak sesuai kuwari pada surat dukungan.