Kontraktor Proyek Molor Terancam Didenda

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkrim) Kota Semarang memberikan peringatan kepada para kontraktor yang belum selesai mengerjakan proyek infrastruktur sarana dan prasarana.


Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Semarang, Ali menyampaikan, proyek tersebut adalah pengerjaan lingkungan di Kelurahan Sumurrejo, Kecamatan Gunungpati.

Dia melanjutkan, proyek ini peningkatan sarana prasarana berupa jalan paving, saluran dan talud. Sedianya proyek ini selesai pada 15 Desember. Hingga saat ini baru diselesaikan oleh kontraktor hingga 80 persen.

"Kita berikan waktu lima hari harus selesai, karena seharusnya sesuai kontrak tanggal 15 kemarin harus selesai," kata Ali, Sabtu (17/12).

Pihaknya akan memberikan denda yakni seperseribu dari nilai kontrak untuk setiap hari. Adapun nilai kontrak sekitar Rp500 juta.

Ali menyebut, proyek sarana dan prasarana lainnya telah selesai dikerjakan. Namun beberapa paket baru bisa di bayarkan pada tahun 2022. Hal ini dikarenakan pendapatan Kota Semarang belum bisa membiayai keseluruhan proyek.

"Total keseluruhan kegiatan Disperkim yang akan dibayarkan pada 2022 sebesar Rp47 miliar," terangnya.