Protes Lahan Pengganti, Warga Nolokerto Dirikan Tenda Di Area Tol Semarang-Batang

Puluhan warga Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu mendirikan tenda dapur umum di area jalan tol Batang-Semarang Kamis (23/01).


Aksi damai ini untuk mengawal proses gugatan fasilitas umum lapangan bola yang terdampak proyek jalan tol dan sudah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

Meski sudah mendirikan tenda di jalan tol, namun warga tidak bisa mendekat di area jalan tol karena dihadang petugas dan hanya bisa berkumpul di belakang pagar jalan tol.

Tenda untuk dapur umum aksi keprihatinan warga didirikan sejak Rabu (22/01) petang, rencananya akan digunakan sebagai aksi sambil menunggu keputusan PN Kendal, terkait sengketa tanah yang sebelumnya berupa lapangan desa dan diklaim oleh salah satu warga.

Sejumlah spanduk dan poster juga sudah dipasang warga di tenda tersebut, namun demikian warga tidak bisa menggelar aksi di bawah tenda karena dihadang petugas kepolisian dan jasa marga.

Warga akhirnya menggelar aksi di balik pagar jalan tol Batang-Semarang dengan pengawalan petugas kepolisian.

Menurut warga, aksi kali ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan mengawal jalannya persidangan sengketa yang ada memutuskan kepemilikan tanah yang sudah dibebaskan untuk jalan tol Batang Semarang ini.

Ahmad Suparja warga Nolokerto mengatakan tenda dapur umum itu untuk aksi warga dan doa bersama menunggu keputusan pengadilan

Sidang sengketa tanah sudah berlangsung 31 kali dan hari ini akan memutuskan kepemilikan tanah yang sebelumnya fasilitas umum Desa Nolokerto," katanya.

Warga sendiri optimis bisa memenangkan sidang gugatan tersebut dan berharap ganti rugi jalan tol sebesar Rp12 miliar bisa untuk mengganti fasilitas umum dilokasi lain.

"Semoga PN Kendal bisa memutuskan dengan bijaksana dan hasilnya bisa dimenangkan warga desa Nolokerto," tambahnya.

Sementara itu, pihak pelaksana yakni Jasa Marga Tol Semarang-Batang sudah menitipkan uang ganti rugi, tanah di desa Nolokerto tersebut ke PN Kendal.

Sengketa lahan yang sebelumnya fasilitas umum desa Nolokerto selama berpuluh-puluh tahun, terjadi saat lahan terkena proyek tol dan diklaim sepihak oleh salah satu warga.

Kasus yang mencuat sejak Desember  2018 silam, terjadi saat ada seorang yang bernama Inlander Kosen atau Raden Mas Koesen,  menggugat jika tanah yang digunakan lapangan desa Nolokerto adalah milik keraton. Padahal saat dicari bukti di kantor BPN tanah tersebut sudah jadi tanah  milik negara.