Demikian ditegaskan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam video yang diunggah di akun instagram Divpropam, dikutip Jumat (18/2).
- Enam Pelaku Penganiayaan Pemuda Hingga Tewas Ditangkap
- Dugaan Penipuan Penerimaan CPNS: Demi Anak, Pensiunan Lapas Batang Kehilangan Ratusan Juta Rupiah
- Meresahkan, 14 Manusia Silver dan 15 PGOT Kena Razia Satpol PP Kota Semarang
Baca Juga
"Apabila ada anggota yang memegang senjata api kemudian bermasalah dengan keluarga, dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama," tegas Sambo.
Sambo menuturkan, permasalahan tersebut penting untuk dapat diselesaikan agar tidak berdampak pada korps bhayangkara.
Menurutnya, pengawasan dan pengecekan mental terhadap pemegang senpi harus dilakukan secara berkala. Hal itu menjadi salah satu strategi pencegahan penyalahgunaan senpi yang diupayakan pihaknya.
Sambo menyebutkan, propam sebagai pengawas internal tak dapat secara rutin memelototi kinerja anggotanya. Namun, ada sistem pengawasan melekat yang dilakukan pimpinan di masing-masing kesatuan sehingga peranannya menjadi penting.
"Pemeriksaan secara rutin terhadap izin pinjam pakai senjata api. Kalau tesnya sudah benar, kami lakukan pengecekan secara rutin," ujar Sambo.
Ia meminta anggota kepolisian di masing-masing wilayah dan kesatuan dapat meningkatkan pemahaman kompetensi dalam penggunaan senpi. Korps bhayangkara, kata dia, memiliki pedoman mengenai penggunaan senpi sehingga harus diikuti.
- Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Masih Nginep di Rutan KPK hingga Sebulan ke Depan
- Niat Untung, Jadi Buntung: Dua Pencuri Kena Batunya
- Muncul Video Di Medsos Terjadi Tawuran di Semarang Utara, Polisi: Sudah Ada Laporan