Program Promosi Kesehatan di Tempat Kerja Harus Menjadi Prioritas

Dani Satria
Dani Satria

Program promosi kesehatan (Promkes) di tempat kerja harus menjadi prioritas utama di setiap institusi yang menyelenggarakan kegiatan kerja. 

Pemerhati Ketenagakerjaan, Dani Satria menilai bahwa pada momentum Bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Nasional 2024 ini, dapat menjadi upaya untuk membudayakan program promotif dan preventif terkait dengan kesehatan serta keselamatan di lingkungan kerja. 

Hal ini dilakukan agar penyakit dan kecelakaan yang ditimbulkan akibat kegiatan kerja dapat diminimalisir.

“Risiko yang ditimbulkan akibat kerja yaitu penyakit dan kecelakaan. Dengan program promosi kesehatan di lingkungan kerja, maka budaya sehat dan aman dapat tercipta, sehingga dapat mengurangi kejadian buruk yang tidak diinginkan. Ancaman kecelakaan kerja, penyakit menular dan penyakit tidak menular adalah risiko yang harus diredam dengan program promosi kesehatan di setiap institusi yang menyelenggarakan kegiatan kerja,” kata Pemerhati Ketenagakerjaan, Dani Satria melalui siaran persnya, Selasa (16/1).

Menurut Dani, saat ini ancaman kesehatan tidak hanya terjadi pada institusi di ranah industrial saja, melainkan di sektor usaha atau kegiatan lain juga terdapat risiko. Institusi yang cenderung aman dari sisi keselamatan kerja juga terdapat risiko penyakit tidak menular.

“Saat ini penyumbang kematian terbesar di dunia adalah penyakit tidak menular yang disebabkan karena gaya hidup tidak sehat. Gaya hidup yang tidak sehat tersebut adalah konsumsi rokok, konsumsi alkohol, konsumsi makanan tidak sehat dan kurangnya aktivitas fisik. Maka dari itu, selain membudayakan keselamatan kerja untuk mengurangi kecelakaan, institusi juga perlu menyelenggarakan program promosi kesehatan untuk mencegah risiko penyakit tidak menular di tempat kerja tersebut,” imbuh Dani.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tema “Budayakan K3, Sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha” sebagai tema pokok Bulan K3 Nasional Tahun 2024. 

Tema Bulan K3 Nasional tersebut diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 244 Tahun 2023, tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2024. Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2024 dimulai pada tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 12 Februari 2024.