Program Bayi Tabung Masih Banyak Diminati Pasutri dengan Masalah Kesuburan

In Vitro Fertilization (IVF) atau dikenal sebagai bayi tabung merupakan salah satu cara membantu pasangan yang sudah menikah untuk mendapatkan kehadiran sang buah hati.


Program bayi tabung ini direkomendasikan bagi mereka yang memiliki masalah kesuburan dalam memiliki keturunan, melalui metode pembuahan terjadi di luar tubuh dengan mengekstrasi sel telur Ibu dan mengambil sampel sperma ayah, kemudian digabungkan secara manual.

Menurut data Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (Perfitri) pada tahun 2021, tercatat lebih dari 13.000 siklus program bayi tabung.

Dokter Spesialis Forensik Konsultan, dr. Sofwan Dahlan, Sp.F (K) mengatakan sejarah bayi tabung disertai dengan beberapa studi kasus pasangan suami istri yang melakukan program In Vitro Fertilization (IVF). Setelah itu, dilanjutkan pada aspek etika dan hukum dalam kasus infertilitas.  

Dokter Spesialis Fertilitas SMC RS Telogorejo Semarang, dr. Arie Sutanto, Sp.OG, KFer mengatakan pemeriksaan infertilitas dapat dilakukan pada perempuan >35 tahun, jika 6 bulan belum hamil atau lebih pada usia >40 tahun. 

“Pemeriksaan infertilitas juga diajukan pada perempuan dengan gangguan haid, kecurigaan penyakit pada uterus, tuba dan peritoneum, serta kecurigaan gangguan pada laki-laki,” kata dr. Arie saat menjadi narasumber dalam seminar penatalaksanaan kasus infertilitas terkini, Rabu (24/5).

dr. Andrian, Sp.And (). Lalu, dr. Nina Kristiani Wibowo (Dokter Umum SMC RS Telogorejo) memandu seminar sebagai seorang moderator. 

Sementara itu, Dokter Spesialis Andrologi SMC RS Telogorejo, dr. Andrian, Sp.And menjelaskan bahwa pria pun memiliki andil dalam pemeriksaan infertilitas. Pemeriksaan kesuburan perlu dilakukan saat pra-nikah, 12 bulan setelah nikah, atau bila ada gangguan. 

“Jangan menjadikan infertilitas sebagai penyebab ketidakharmonisan rumah tangga. Masalah infertilitas ini masih bisa diatasi melalui bayi tabung,” jelasnya.