Produsen beras premium kemasan, PT. Dunia Pangan digugat sejumlah krediturnya untuk membayar utang sebesar Rp. 3,9 triliun. Hal itu terungkap dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Semarang.
- Identitas Korban Dugaan Pembunuhan Terkuak, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
- Pegawai Koperasi Miliki Dua Paket Sabu Ditangkap Polres Kebumen
- Ungkap Dua Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Batang Tangkap Lima Tersangka
Baca Juga
Salah satu pengurus PKPU, Suwandi, mengatakan jika termohon melakukan permohonan penambahan waktu dari debitur untuk melakukan mediasi.
Agendanya, permohonan penambahan waktu untuk mediasi. Debitur minta tambahan waktu 14 hari, sementara hakim Pudjo Unggul memutuskan penambahan waktu 21 hari setelah menerima masukan para kreditur,"kata Suwandi, Senin (24/9).
Suwandi menambahkan, utang termohon sebesar Rp. 3,9 triliun. Hutang itu, lanjutnya, dari kreditur separatis sebesar Rp. 1,4 triliun dan Rp. 2,5 triliun dari kreditur Konkruen.
Terdapat 3 kreditur separatis, dan 61 kreditur konkruen,"imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT Dunia Pangan Wahyudin Karnadinata, mengatakan jika perusahaan akan berjuang sekuat tenaga untuk menghindari kepailitan.
"Kami ingin agar terhindar dari kepailitan. Untuk itu kami mengajukan penambahan waktu agar mediasi dengan sejumlah pihak dapat tercapai," kata dia dalam sidang.
Direktur Keuangan, PT Dunia Pangan, Yulianni Liyuwardi, berharap persoalan ini dapat selesai secepatnya. Menurutnya, jika persoalan ini berlarut, hal itu akan berdampak buruk bagi perusahaan.
Kami ingin agar persoalan ini dapat selesai secepatnya. Kami ingin perusahaan dapat bekerja secara normal,"ungkapnya.
Menurutnya, kondisi perusahaan saat ini sedang sulit. Dengan bergulirnya PKPU di pangadilan, sejumlah suplier bahan pokok tidak ada yang mengirimkan barangnya
- Pemuda di Kendal Tewas dengan Luka Lebam
- Viral Video Begal Beraksi di Siang Bolong, Mapolsek Tanggungharjo, Kecolongan?
- Sakit Hati Ditinggal Menikah, Remaja di Pati Tega Gorok Pacarnya Hingga Tewas