Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan keprihatinan atas kasus di Sukoharjo, seorang ayah tega Sw (58) menghamili anak kandungnya G (21), namun ironis kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo tak kunjung ditangani.
- Tiga Kepala Daerah di Jateng Dilaporkan Ke KPK Dugaan Korupsi
- Hanya Karena Salah Paham, Sanuri Tertusuk Dua Kali di Punggung Tembus ke Paru-Paru
- Tiga Napi Lapas Semarang Beragama Buddha Dapat Remisi Waisak
Baca Juga
"Saya ikut prihatin atas kejadian ini dimana kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya terjadi juga dibeberapa daerah. Ini merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak boleh diabaikan." Ungkap Arist Merdeka Sirait saat diminta komentar soal kasus di Sukoharjo, Sabtu (1/7/2023).
Arist mengatakan, belum juga hilang dari ingatan kita satu bulan lalu kasus serangan rudapaksa sedarah (incest) juga terjadi di Kecamatan Laguboti dan Porsea Kabupaten Toba.
Dimana seorang ayah kandung melakukan rudapaksa secara brutal dan biadab tehadap putri kandung usia 3 tahun.
Demikian juga ayah bersama kakek kandungnya melakukan serangan seksual brutal dan sadis terhadap putri kandungnya usia 8 tahun dilakukan secara berulang sejak usia korban 7 tahun.
"Pelaku rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya ini pantas mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun, dan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kebiri suntik kimia dan pemasangan cip pemantau, apalagi dilakukan oleh orang tua kandung hingga hamil," ungkap Arist.
Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen di bidang perlindungan anak di Indonesia, mendesak dan mendukung Kapolres Sukoharjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
Arist mengatakan demi kepentingan utama dan keadilan hukum bagi korban dan pendampingan korban, Komnas Perlindungan anak akan segera menurunkan dan menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Solo Raya.
Bahkan dengan momen kasus ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Sukoharjo dan jajaran utama Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo segera mendeklarasikan Gerakan perlindungan anak berbasis keluarga san komunitas dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, karang Taruna yang tergabung dalam Forkompinda, dan untuk tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan terkesan.
"Saya masih tugas di luar kota. Nanti akan cari waktu untuk bisa ke Sukoharjo (untuk mendapatkan informasi dan membantu penyelesaian kasus)," ungkap Arist Merdeka Sirait.
Sementara itu, aktivis sosial kemasyarakatan Dr BRM Kusumo Putro terus gencar mencari dukungan untuk bisa mendorong penyidik Polres Sukoharjo menyelesaikan kasus ayah cabuli anak tersebut.
"Ini keprihatinan bersama, kami dorong terus dengan minta dukungan banyak pihak agar ikut mendorong penyidik segera menyelesaikan kasus ini dengan segera. Sebagai anggota PERADI Sukoharjo saya mendukung pernyataan ketua kami yang minta penyidik tegas. Kalau memang tidak bisa dijadikan tersangka, kami tantang kasus diterbitkan SP3," tandas Kusumo.
- Pencuri Gasak 31 HP Konter, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Diringkus Resmob Polsek Kartasura
- Belasan Mobil di Halaman Parkir KPU Kota Sematang Dirusak Orang Tak Dikenal
- Tabrak Mobil, Penjambret Ditangkap Massa