Prihatin Banyak Pasangan Nikah Siri, Pemkab Kudus Bikin Program Nikah Massal

PJ Bupati Kudus Hasan Chabibie menyalami pasangan nikah massal dalam rangkaian Hari Jadi Kabupaten Kudus ke 475 diikuti enam pasangan pengantin, di Pendopo Kabupaten Kudus.
PJ Bupati Kudus Hasan Chabibie menyalami pasangan nikah massal dalam rangkaian Hari Jadi Kabupaten Kudus ke 475 diikuti enam pasangan pengantin, di Pendopo Kabupaten Kudus.

Pasangan nikah siri yang belum mempunyai akta cerai dengan pasangan sebelumnya, ternyata masih saja ditemukan di Kabupaten Kudus. Temuan tersebut terungkap, saat Pemkab setempat melakukan verifikasi persyaratan administrasi terhadap pasangan nikah siri yang diikutkan dalam agenda nikah massal secara resmi.


Hal itu dikatakan Penjabat (PJ) Bupati Kudus Hasan Chabibie, dalam acara program nikah massal dalam rangkaian Hari Jadi Kabupaten Kudus ke 475. Kegiatan itu diikuti sebanyak enam pasangan pengantin, di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat 27 September 2024.

Sebelumnya, kata Hasan Chabibie, ada 15 pasangan yang mendaftar nikah massal ini. Hanya saja, saat dilakukan verifikasi ternyata enam pasangan yang memenuhi kelengkapan administrasi.

“Banyak diantaranya (pasangan pendaftar nikkah massal, red) yang belum mempunyai akta cerai dengan pasangan sebelumnya, atau persoalan administrasi lainnya,” ujar Hasan Chabibie.

Usai memenuhi persyaratan administrasi, enam pasangan pengantin itu dinikahkan bersama-sama secara gratis tanpa dipungut biaya. Selanjutnya, pasangan itu mendapatkan akta nikah sah dari kantor urusan agama (KUA).

Dari pantauan rmoljawatengah.id, raut-raut muka kebahagian sangat jelas terpancar di wajah para pasangan pengantin program nikah massal tersebut. Pasangan pengantin yang mayoritas sudah berusia tidak muda itu, tampak mesra dengan pasangannya masing-masing.

Sebanyak enam pasangan pengantin yang hadir dalam nikah massal Pemkab Kudus kali ini, memanglah bukan pasngan pengantin berusia muda. Sebab banyak pasangan yang sebenarnya sudah menjalani kehidupan rumah tangga melalui nikah siri.

Karena itu, prosesi pernikahan massal yang digelar di Pendopo Kudus ini hanya untuk memperoleh buku nikah secara sah dari KUA saja. Namun ada juga pasangan yang benar-benar baru melangsungkan pernikahan mereka.

Seperti yang dilakukan Erni misalnya. Wanita berusia 40 tahun yang merupakan warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu Kudus ini.

Perempuan yang tampak cantik berbalut gaun pengantin ini, ternyata baru saja menjalani prosesi ijab qabul pernikahan dengan Enggar yang kini telah resmi menjadi suaminya.

“Alhamdulillah, ijab qabul kami sudah hari Selasa lalu. Jadi, sudah ‘buka terpal,” ucap Erni dengan tertawa.

Erni yang telah menjanda selama 12 tahun ini, mengaku tertarik mengikuti program nikah massal yang dihelat Pemkab Kudus. Sedangkan Enggar sang mempelai laki-laki yang kini menjadi suami sah Erni awalnya berstatus seorang perjaka.

Saat Erni bertemu Enggar, dia langsung mengajak untuk menikah secara sah. Usia pasangan suami istri yang terpaut 10 tahun ini, tidak menghambat cinta mereka untuk mengarungi biduk rumah tangga. 

“Daripada terus pacaran, lebih baik nikah secara resmi,” ucap pengantin asal Desa Prambatan ini.

Erni tampak santai saat mengikut prosesi nikah massal di pendapa itu. Justru ia lebih sering tersenyum jika dibandingkan suaminya sang yang tampak masih malu-malu.

“Ya maklum saja, saya kan lebih pengalaman. Suamiku ini juga saya ‘voor 4’,”  imbuh Erni yang mengisyaratkan bahwa ia sudah memiliki empat orang anak.

Meski terlihat masih canggung, raut kebahagiaan tak bisa disembunyikan di wajah Enggar yang duduk bersebelahan dengan isterinya.

“Saya mau menikahi isteri saya, karena memang benar-benar didasari rasa cinta. Dia (Erni) baik, dan saya juga mencintainya,” tukasnya.