Predator Seks Perkosa Bocah 13 Tahun Setelah Memaksa Berbuat Cabul dan Direkam Di Demak

Wakapolres Demak Dan Kasat Reskrim Saat Jumpa Pers Menghadirkan 3 Pelaku Pemerkosa Bocah 13 Tahun Di Demak. Nungki S Nurhidayanto/RMOLJawaTengah
Wakapolres Demak Dan Kasat Reskrim Saat Jumpa Pers Menghadirkan 3 Pelaku Pemerkosa Bocah 13 Tahun Di Demak. Nungki S Nurhidayanto/RMOLJawaTengah

Pelaku perbuatan pencabulan keji dan pemerkosaan dilakukan 3 orang dewasa terhadap anak dibawah umur AID (13) dihadirkan Satreskrim Polres Demak, pada jumpa pers, di pendopo Parama Satwika Polres Demak, Kamis (25/04). 

Wakil Kepala (Waka) Polres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro bersama Kasat Reskrim Demak, AKP Winardi, menyampaikan kronologi kasus dengan pelaku Eko Prasetyo (EP) (31) warga Menur, Kasmuri (K) (32) warga Menur dan Joko Haryoto (JH) (31) warga Jamus, Mranggen, Demak. Kejadian jahat itu terjadi pada Selasa (16/04) lalu.

Kejadiaan naas itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu AID dan pacarnya dalam perjalanan pulang dari Semarang. Malang bagi mereka, bensin habis sehingga keduanya menuntun motor hingga sampai di jalan petak sawah. 

"Kala itu AID dijemput oleh pacarnya dan diajak berkeliling Kota Semarang. Pada perjalanan pulang, mereka dihadang oleh pelaku di sebuah pekarangan kosong di Desa Jamus. Dengan ancaman dan kekerasan, pelaku memaksa korban untuk tunduk pada perintah mereka untuk melakukan hubungan seksual di hadapan mereka," ucap Kasat.

Ia melanjutkan, bahwa hubungan seksual itu terpaksa dilakukan keduanya atas desakan dan dibawah ancaman JH, yang mana JH beralibi melihat keduanya melakukan adegan mesum (menghisap puting - red) di pematang sawah tersebut.

Dengan keji, JH meminta keduanya melakukan hubungan seksual atau memilih diarak dengan telanjang sampai balai desa.

Tidak berhenti di hubungan seksual tersebut, pelaku juga merekamnya dan bahkan AID pun juga diperkosa oleh EP dan KM, bahkan gadis SMP di Jamus tesebut dipegang tangannya saat diperkosa.

Kemudian berdasarkan laporan orang tua korban ke Polres Demak, anggota Satreskrim pun segera menelusuri, melacaknya dan kemudian menangkapnya di rumah masing-masing. Barang bukti pun di dikumpulkan termasuk pakaian korban dan dua buah telepon seluler (ponsel).

"Barang bukti yang kami kumpulkan termasuk pakaian korban dan dua buah handphone yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut. Kami akan menggunakan semua sumber daya yang kami miliki untuk membawa pelaku ke pengadilan," imbuh AKP Winardi.

Sementara Waka Polres Demak menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, para pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah diperbarui, pelaku kini menghadapi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5.000.000.000," pungkas Wakapolres.