Warga Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus sempat digegerkan aksi bejat yang dilakukan pelaku asal Serang Banten, dengan berbuat asusila di tempat wudlu masjid desa setempat.
- Polsek Kartasura Amankan Remaja Bawa Sabuk dengan Gear Bergerigi
- Duh Ngerinya, Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Meroket di Bumi Kartini Jepara
- Pasca Ditetapkan Tersangka, ASN Salatiga Tidak Terima Hak Penuh
Baca Juga
Parahnya lagi, aksi pelaku berinisial AAF (29) ini nekat menodai dua korbannya yang masih anak-anak. Tindakan pelecehan seksual pelaku terhadap anak di bawah umur, yakni berusia 12 tahun dan 9 tahun yang merupakan warga Kudus.
Aksi bejat pelaku terungkap saat korban berteriak meminta tolong kepada kakaknya. Saat bertemu kakaknya, korban bercerita bahwa ia diperlakukan tidak senonoh oleh orang tidak di kenal di masjid, Rabu (3/7).
Peristiwa kekerasaan yang menimpa dua bocah itu, dibenarkan oleh Kepala Desa Langgardalem, Muhammad Khoirul Amin. Pihaknya tidak membantah adanya kejadian dugaan tindak asusila di masjid desa yang dipimpinnya.
“Memang benar. Saat itu ada anak-anak sedang bermain, dan oleh pelaku kemudian mereka ditarik hingga terjadi hal itu (tindakan asusila),” terang Amin yang dikonformasi, Sabtu (6/7).
Amin menegaskan bahwa pelaku berinisial AAF memang bukan asli dari warga Desa Langgardalem. Dari informasi yang diterimanya, konon pelaku sempat belajar ilmu di salah satu pondok pesantren.
Namun demikian, kata Amin, pelaku tidak pernah mondok di Desa Langgardalem. Saat kejadian berlangsung di area masjid setempat, pelaku mengaku hanya singgah saja.
Amin mengakui tidak mengetahui tujuan jelas pelaku datang ke wilayah Desa Langgardalem. Usai ditangkap warga, pelaku langsung dilaporkan ke polisi. Warga Kabupaten Serang itu kini telah diamankan di Polsek Kota Polres Kudus.
“Pelaku pernah mondok namun berpindah-pindah. Saat ke masjid, dia hanya singgah. Dan di masjid tersebut biasanya juga menjadi tempat persinggahan sales juga usai beribadah,” ungkap Amin.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kota Polres Kudus, Iptu Subkhan membenarkan kejadian yang dilakukan pelaku yang merupakan warga Serang. Namun demikian, kasus pencabulan itu sudah dilimpahkan ke Polres Kudus.
- Polres Demak Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
- Polres Kudus Usut Tuntas Kasus Kekerasan Oknum Suporter Persijap
- Wali Santri Desak Polisi Jebloskan Kyai dan Tiga Ustad Kasus Ekploitasi Anak