Pernyataan Kuasa Hukum Jusuf Kalla, Irman Putra Sidin soal jabatan Wakil Presiden hanyalah pembantu presiden yang setara dengan jabatan Menteri mendapat tanggapan.
- Prabowo Rugi Kalau Rizal Ramli Diserobot Jokowi
- Empat Cawapres Yang Disodorkan PBNU Tidak Ada Mahfud MD
- Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-73 Di Artos Mall Meriah
Baca Juga
Praktisi Hukum Pemilu, Ahmad Irawan menjelaskan meski bahasa konstitusional yang digunakan dalam UUD 1945 bahwa Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri, bukan berarti kedua jabatan tersebut sama dalam kedudukan, tugas dan fungsinya.
Menurutnya jabatan Wapres hanya diperoleh jika pasangan Capres dan Cawapres memenangkan Pilpres. Berbeda dengan menteri yang menjabat hanya karena dipilih berdasarkan hak prerogatif presiden.
"Di Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden itu the first man dan the second man. Kedudukannya merupakan satu kesatuan dan tidak terpisah," tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/7).
Ahmad menambahkan tugas dan fungsi wakil presiden dan menteri sangat jauh berbeda. Sebab, seorang Wapres bisa menggantikan tugas kepresidenan jika presiden berhalangan atau sedang tugas di luar negeri. Kalaupun presiden berhalangan tetap, maka Wapres bisa tampil sebagai pengganti hingga berakhir masa jabatan.
"Seorang menteri tidak bisa mengganti presiden ketika berhalangan tetap. Kecuali presiden dan wakil presiden dalam waktu bersamaan berhalangan tetap," ujarnya.
- Prabowo Rugi Kalau Rizal Ramli Diserobot Jokowi
- Empat Cawapres Yang Disodorkan PBNU Tidak Ada Mahfud MD
- Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-73 Di Artos Mall Meriah