Bergabungnya Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno dalam Kabinet Indonesia Maju masih menjadi perbincangan hangat.
- PKS Umumkan: 30 Mei Terbuka Pendaftaran Bagi Bacalon Wali Dan Wakil Wali Kota Salatiga
- KPU Sukoharjo Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024
- Fahri Hamzah: Jika Tidak Lincah, Prabowo Akan Kalah Hadapi Jokowi
Baca Juga
Berpura-pura bisa menguruskan sertifikat tanah, Samali berhasil menggasak uang Uriyah sebesar Rp 422 juta.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka menjelaskan kasus itu berawal saat korban, Uriyah warga desa Gringsing, kecamatan Gringsing, ingin memecah sertifikat miliknya yang dibuat tanah kavling.
Pertemuan antara tersangka di warung korban pada 2019.
"Ketika itu tersangka Samali menawarkan jasa pemecahan sertifikat pada Uriyah dengan dalih kenal dengan orang dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang," katanya saat jumpa pers, Rabu (30/12).
Kejadian itu dimulai pada 2019, Uriyah mempercayakan pemecahan sertifikat hak milik (splitsing) atas tanah hak milik nomor 01563 atas nama Machfud (Suami korban).
Seiring berjalanannya waktu, Samali beberapa kali meminta sejumlah uang untuk pengurusan hingga berjumlah Rp 422 juta.
Untuk meyakinkan korban, Samali menunjukkan sertifikat hasil pemecahan yang mirip dengan penerbitan oleh BPN.
Ternyata, setelah korban melakukan kroscek ke BPN, ternyata tidak ada sertifikat yang dimaksud. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Kendal.
"Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 56 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," ujar Kapolres.
- Gus Yaqut Ajak Elemen Bangsa Sukseskan Vaksinasi, Beri Pencerahan Pada Masyarakat
- Gus Yusuf dan Tomas Jadi Target Coklit KPU Kabupaten Magelang
- "Cah Ndeso Menuju Senayan" Pimpin Perolehan Suara Caleg DPR dari Demokrat Untuk Dapil V Jateng