Potong Pagar Berduri, Tiga Pemuda ini Curi Onderdil Truk di Kantor PT SIBA SURYA

Tiga orang pelaku pencurian di PT Siba Surya kawasan Jalan Terboyo Kulon, ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Genuk Polrestabes Semarang karena mengambil tanpa izin sejumlah spare part dan onderdil truk pada Rabu (28/7) sekira pukul 07.30 WIB.


Kapolsek Genuk Kompol Subroto yang mendamping Wakasat Reskrim Polrestabes Semarng AKP Agus Supriadi Siswanto mengungkapkan tiga orang pelaku bernama Awang Kurniawan (32) warga Brumbungan Tom, Gabahan Semarang Tengah, Dhanu Indra Adi D (19) penduduk Karangroto, Genuk dan Sabar Santosa (25) warga Banjardowo Semarang. 

Ketiganya terbukti melakukan pencurian spare part dan onderdil truk di gudang belakang.

"Saat patroli anggota Reskrim Genuk mendapat laporan dari sekurity PT Siba Surya bahwa ada tiga orang yang diketahui mencuri spare part dan onderdil truk di ruang belakang kantor. Dan langsung menangkap ketiganya bersama barang bukti," ungkap Kompol Subroto saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (2/8).

Setelah dilakukan penangkapan ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek Genuk untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pengakuannya ketiganya masuk melalui belakang kantor dengan cara memotong kawat pagar menggunakan tang. Barang yang sudah dikumpulkan tersebut selanjutnya hendak sibawa menggunakan sepeda motor milik pelaku.

"Jadi barang tersebut sempat terkumpul dan hendak diangkut oleh tiga tersangka menggunakan motor. Rencananya barang curian tersebut hendak dijual ke pengepul barang rosok," imbuhnya.

Ketiganya dijerat denga pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh (7) tahun penjara. Kini ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Genuk.