Surat Telegram Kapolri nomor ST/1660/VII/KEP./2018 menegaskan pencopotan Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan atas kesalahannya yang diduga memotong jatah anak buah untuk pengamanan Pilkada Gubernur Kalimantan Barat.
- Menko Puan: Seluruh Rakyat Indonesia Mendoakan, Maka Berjuanglah
- Ulama Kalsel Dan Kalteng Berharap Airlangga Jadi Cawapres Jokowi
- Hendri Satrio: Prabowo Tinggal Senggol Rizal Ramli
Baca Juga
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan, Rachmat diduga telah melanggar disiplin dan kode etik.
"Ada dugaan salah dalam melakukan manajemen dukungan anggaran selaku kuasa penguasa anggaran di Polres Sanggau," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/7), dikutip dari Kantor Berita
Meski telah dicopot, status Rachmat belum diketahui apakah nantinya dapat dikategorikan masuk ke dalam tindak pidana korupsi atau tidak, karena masih diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal).
"Kita akan lihat nanti apakah sanksinya (pemecatan) begitu. Tergantung sidang (Komisi Kode Etik Polri) KKEP-nya," kata Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin saat dikonfirmasi.
Diketahui bahwa AKBP Rachmat adalah lulusan Akpol angkatan 97. Dia dikenal sebagai salah satu anggota berprestasi. Posisi Rachmat digantikan oleh AKBP Imam Riyadi yang sebelumnya duduk sebagai Kapolres Kapuas Hulu.
- Semarang Dinilai Berhasil Hadapi Pandemi Dengan Sistem Kota Cerdas
- Selandia Baru Wajibkan Vaksin Covid-19 Bagi Petugas Kesehatan dan Guru
- Abaikan Prokes, Pelajar Nongkrong di Stadion Dibubarkan Polisi