Kepolisian Resor (Polres) Pemalang membekuk lima terduga pencuri material sebuah proyek pembangunan di kecamatan Bantarbolang. Para pencuri itu disangkakan pencurian dengan pemberatan (curat).
- Komitmen Firli Bahuri Dalami Laporan Ubedilah Badrun Akan Jadi Catatan Prestasi Luar Biasa KPK
- Peringatan Hari Ibu, Kepala Rutan Salatiga : Srikandi Rutan Salatiga Perempuan yang Berdaya dan Produktif
- Pria Pembunuh Ibu Hamil di Semarang Jengkel Sering Disuruh Korban
Baca Juga
"Mereka diduga melakukan pencurian material bangunan berupa besi milik salah satu kontraktor yang sedang mengerjakan proyek pembangunan sebuah Perusahaan di Kecamatan Bantarbolang, Pemalang," kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Bantarbolang AKP Wahyudi Wibowo, Minggu (27/3).
Ia menduga para tersangka telah melakukan pencurian lebih dari satu kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama. Kelima tersangka itu berinisial RAP (22), D (30), R (38), J (30), HP (22) dibekuk di wilayah Kabupaten Pemalang
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, besi ulir, besi h beam dan besi cincin. Saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Korban yang merupakan kontraktor pembangunan mengalami kerugian kurang lebih Rp 21 juta," kata Kapolsek.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
- Satgas Gabungan Sita Puluhan Miras di Kafe Karaoke Nekad Buka di Malam Ramadhan
- Pelaku Dijanjikan Sukses Fee dan Mobil Jika Berhasil Membunuh Rini Wulandari
- Ratusan Pemuda Konvoi Motor Sembari Nyalakan Petasan, Kena Sanksi Dorong Motor