Polsek Ampel Tegas Berantas Miras Ilegal

Tersangka SHO Jalani Sidang Tipiring
Humas Polres Boyolali
Humas Polres Boyolali

Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus ditegakkan. Hal itu bisa dilihat dari Unit Reskrim Polsek Ampel mengawal jalannya sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tersangka SHO (49), warga Gladagsari, Kabupaten Boyolali, yang melanggar aturan terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Boyolali, pada Selasa (18/2), Siang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Toni Yga Sasana, S.H., dengan panitera pendamping Miladina Yustifika Amalia, S.H., M.H., menjatuhkan putusan bahwa tersangka SHO harus membayar denda sebesar Rp500.000 atau menjalani kurungan selama tujuh hari.

Kapolsek Ampel AKP Sunarto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Minuman keras ilegal dapat menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran miras tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya," tegasnya.

Dengan vonis yang telah dijatuhkan kepada tersangka SHO, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang mencoba mengedarkan miras ilegal. Polsek Ampel bersama jajaran kepolisian Boyolali akan terus menggelar operasi serupa guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh negatif miras.

Sekedar informasi, penindakan terhadap SHO merupakan hasil dari Patroli dalam Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD) yang dilakukan oleh Polsek Ampel. KRYD bertujuan untuk menekan angka kejahatan dan gangguan ketertiban masyarakat, menjelang bulan suci Ramadhan.

Salah satunya dengan memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindakan kriminal.

Sekedar informasi, dalam patroli yang dilakukan pada Kamis (6/2), petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perdagangan miras tanpa izin di sebuah toko kelontong milik Sho di wilayah  Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Ampel yang dipimpin oleh personel kepolisian segera melakukan pemeriksaan di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 botol bir Singaraja (620 ml), 1 botol anggur hijau API (620 ml), 1 botol anggur merah Singaraja (620 ml) dan 6 botol Ciu Klutuk (600 ml) serta 1 botol Ciu Klutuk (1.500 ml).

Karena tidak memiliki izin resmi dari pejabat berwenang, SHO langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Ampel untuk diproses lebih lanjut.