Polri Jamin Bakal Berikan Sanksi Tegas Aipda IR

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono mendatangi rumah Kusyanto, Dok Istimewa.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono mendatangi rumah Kusyanto, Dok Istimewa.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut, oknum Polri yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi.


Menurutnya, sudah tidak ada ruang bagi polisi untuk menyalahi ketentuan, karena ada pengawasan internal dan eksternal, termasuk dunia digital dan netizen. 

Seperti halnya kasus salah tangkap yang dilakukan Aipda IR terhadap Kusyanto seorang pencari bekicot di Grobogan menjadi atensi Mabes Polri. 

Pemeriksaan tak hanya dilakukan oleh Propam Polres Grobogan saja, namun Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri juga turun tangan lakukan pemeriksaan. 

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono mengatakan, saat ini pelaku Aipda IR sudah ditempatkan di tempat khusus dan sedang dilakukan pemberkasan. 

"Terbukti memang ada pelanggaran etik yang dilakukan Aipda IR. Kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya, Senin (10/3) malam. 

Guna memberikan support dan penguatan mental, Kapolres Grobogan mendatangi langsung rumah Kusyanto di Desa Dimoro Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

"Kita mendatangi korban untuk pendampingan dan sudah bicara panjang lebar. Kita juga undang kepala desa dan RT agar mengembalikan nama baik yang bersangkutan," terangnya. 

Pihaknya juga menjamin akan memberikan sanksi tegas pada Aipda IR atas tindakannya melakukan interogasi berlebihan terhadap korban. 

"Polri jamin berikan sanksi tegas terhadap Aipda IR," tegasnya. 

Diulasnya, penyebab yang melatar belakangi tindakan berlebihan Aipda IR karena salah satu warga kehilangan pompa air adalah saudara kandung IR yakni Nurman. 

"Dari pengakuan IR, di lokasi memang sering terjadi kehilangan pompa air. Karena tak hanya terjadi sekali dua kali, terjadilah tindakan tersebut," paparnya.