Pengungkapan kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa peserta Diklatsar Menwa UNS, Minggu (24/10) lalu masih terus dikembangkan.
- Polresta Solo Siapkan 850 Personal Amankan Gelaran Piala Presiden 2022
- Polresta Surakarta Layani Vaksin Booster Malam Hari, Ini Jadwal dan Tempatnya
- Polresta Solo Gelar Vaksinasi Booster di Pasar klewer, BTC dan PGS
Baca Juga
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi para saksi maupun korban saat pemeriksaan.
“Insya Allah hari Selasa (besuk) tim LPSK dari Jakarta memberikan perlindungan kepada saksi dan korban," jelas Ade Safri, Senin (1/11).
Sementara itu Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Surakarta Sutanto menyebut pihak UNS akan memberikan bantuan hukum bagi semua panitia hingga pembina Pendidikan dan Pelatihan Pra Gladi Patria Angkatan 36 Menwa UNS.
Demikian juga untuk pendampingan hukum pada keluarga Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa yang meninggal saat mengikuti Diksar Menwa.
"Pasti kami akan memberikan pendampingan hukum pada kedua belah pihak. Sebagai bentuk kepedulian kampus pada UKM Menwa dan keluarga mahasiswa," tandas Yunus.
- Terkait Temuan Potongan Tubuh, Kapolresta Solo: Tunggu Hasil Autopsi
- Kriminal di Solo Naik 12,56 Persen Jadi 448 Kasus
- Polresta Solo Siagakan 1.018 Pasukan Pantau Enam Pospam Perbatasan