Polresta Solo Koordinasi Dengan LPSK, UNS Beri Pendampingan Hukum Bagi Keluarga Korban dan Panitia Diklatsar Menwa

Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak. / RMOL Jateng .
Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak. / RMOL Jateng .

Pengungkapan kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa peserta Diklatsar Menwa UNS, Minggu (24/10) lalu masih terus dikembangkan.


Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan,  pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi para saksi maupun korban saat pemeriksaan. 

“Insya Allah hari Selasa (besuk) tim LPSK dari Jakarta memberikan perlindungan kepada saksi dan korban," jelas Ade Safri, Senin (1/11).  

Sementara itu Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Surakarta Sutanto menyebut pihak UNS akan memberikan bantuan hukum bagi semua panitia hingga pembina Pendidikan dan Pelatihan Pra Gladi Patria Angkatan 36 Menwa UNS.  

Demikian juga untuk pendampingan hukum pada keluarga Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa yang meninggal saat mengikuti Diksar Menwa.

"Pasti kami akan memberikan pendampingan hukum pada kedua belah pihak. Sebagai bentuk kepedulian kampus pada UKM Menwa dan keluarga mahasiswa," tandas Yunus.