Langkah tegas diambil Polresta Solo dengan menurunkan dua papan nama Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo Kota atau Khilafatul Muslimin Solo di Laweyan Solo.
- Pelaku Curas Cilacap Mengaku Uang Hasil Rampokan Sempat Tertinggal di Toko
- Resmi Berstatus Tersangka, Hakim Itong Langsung Menginap di Rutan KPK
- Jika Polda Tidak Tersangkakan Wabup Lamteng, Tim Kuasa Hukum Habibi Siapkan Sejumlah Langkah
Baca Juga
Selanjutnya pihak Kepolisian akan memanggil lima pengurus Khilafatul Muslimin Solo. Surat pemanggilan sendiri sudah disampaikan langsung Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (9/6).
Mereka yang dipanggil adalah pengurus terdaftar dalam struktur organisasi Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo. Seperti pemilik rumah, amir Ummul Quro, sekretaris, bendahara dan bidang pendidikan
"Surat pemanggilan (klatifikasi) untuk dimintai keterangan sudah kami berikan hari ini," jelas Kapolresta Surakarta, Kamis (9/6).
Mantan Kapolres Karanganyar ini juga sampaikan selain mencopot papan nama, pihaknya juga membawa beberapa brosur yang isinya terkait aktivitas organisasi Khilafatul Muslimin.
"Terkait pencopotan papan nama karena penolakan masyarakat terhadap Khilafatul Muslimin. Berangkat dari banyak perlawanan, penolakan, komplain masyarakat sekitar maupun elemen masyarakat di Solo, termasuk ormas keagamaan di Solo," tuturnya.
Ditambahkan Ade Safri, Khilafatul Muslim juga telah melaksanakan beberapa kegiatan. Seperti pengajian rutin berkeliling, pembagian brosur dan lainnya.
"Untuk itu saya minta warga masyarakat agar tetap tenang. Serahkan penanganan ini pada pihak Polri," pungkas dia.
- Polres Kendal Buru Pelaku Pembunuhan Pria Tewas di Sungai
- Polrestabes Semarang Amankan Dua Pelaku Pembacokan Viral di Tlogosari
- Penyuap Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Segera Diadili di PN Tipikor Bandung