Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari 2024.
- Dua Warga Rembang Diciduk Polisi karena Edarkan Pil Koplo
- Reskrim Polrestabes Semarang Terus Dalami Kasus Penyerangan Warag Meteseh
- Gagal Aksi Oleng Hingga Kecelakan, Pemuda Asal Demak Ini Jadi Tersangka
Baca Juga
Barang bukti yang diamankan antara lain adalah 12,55 gram sabu-sabu, 21,55 gram tembakau gorilla dan 5.000 butir pil yarindo (pil sapi).
Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan bahwa dalam kasus pada hari ini (31/1) Satnarkoba mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka.
Ia menambahkan narkoba diedarkan dengan sistem rantai putus. Pembeli dan penjual tidak saling mengenal. Komunikasikan dilakukan melalui whatsapp dan Instagram.
"Setelah menerima transfer uang dari calon pembeli, penjual akan mengirim alamat atau web sebagai tempat pengambilan barang," katanya, Rabu (31/1).
Dia lalu menyebutkan nama 10 (sepuluh) orang tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolresta. Tersangka tersebut antara lain: Joko Hermanto, warga Grabag; Heru Nurhayati, warga Muntilan; Agus Prasetya; dan M Dinnar Bramantyo.
Berikutnya Dwi Saputra, warga Mertoyudan; Agung Hendro M; Nuryanto, warga Muntilan; Risky Affandi Yusuf, warga Mertoyudan; Gilang Febriyanto; Linggo Wisnu, warga Kota Magelang.
Enam orang dari 10 tersangka tersebut, menurut Wakapolresta adalah resividis. Satu orang residivis kasus narkoba dan 5 lainnya residivis kasus kriminal lainnya.
"Selain itu, Satresnarkoba juga menyita 5.000 butir pil sapi dikemas ke dalam 5 botol dan ditemukan di sebuah lokasi kawasan Mertoyudan," kata Wakapolresta.
Kesepuluh orang tersangka tersebut terancam dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Usaha Kerajinan Tangan, Aiptu Sukirja Tembus Pasaran Luar Provinsi
- Tawuran Antargeng Kembali Pecah Di Magelang, Tujuh Tersangka Ditahan
- Air Suci Dan Api Dharma Hari Ini Dikirab Menuju Candi Borobudur