Polresta Magelang dan Tim Patroli Gabungan telah menjaring 50 tersangka dari 36 kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait dengan peredaran minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin.
- Polres Pemalang Bekuk Empat Nelayan Dibekuk Saat Asyik Pesta Narkoba
- Penipuan Bermodus Balik Nama Kendaraan Di Samsat, Polres Pemalang Buru Pelaku
- Sebelum Rumahnya Diteror, Mardani Mengaku Ada Motor Mondar-mandir
Baca Juga
Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, dari 50 tersangka berhasil diamankan 632 botol miras berbagai merk, atau setara dengan 359 liter miras.
"Dari hasil razia selama Juni-Juli 2024 ini, 27 perkara tipiring ini telah selesai disidangkan dan 9 kasus dalam proses penyidikan," kata AKBP Roman, dalam konferensi pers di Media Center Mapolresta setempat, Senin (15/7).
Patroli melalui tim gabungan tersebut, lanjut wakapolresta, menyasar seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Magelang.
Dia berharap, dengan pengungkapan dan penindakan kasus miras ini, akan membuat situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Magelang semakin kondusif.
"Jadi kami juga mengimbau ke seluruh masyarakat Kabupaten Magelang bila mengetahui berkaitan dengan tidak pidana narkotika atau peredaran miras, tolong jangan segan-segan memberikan informasi kepada Polresta Magelang," imbaunya.
- 452 Botol Miras dan 560 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Boyolali
- Polres Blora Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Candi 2025
- Jaga Kesucian Ramadan, Satresnarkoba Polres Boyolali Amankan Puluhan Botol Miras