Polresta Magelang Jaring 50 Tersangka Tipiring, Amankan 632 Botol Miras

Wakapolresta AKBP Roman Smaeadhana Elhaj menunjukkan miras dari hasil razia gabungan selama Juni-Juli 2024. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng
Wakapolresta AKBP Roman Smaeadhana Elhaj menunjukkan miras dari hasil razia gabungan selama Juni-Juli 2024. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng

Polresta Magelang dan Tim Patroli Gabungan telah menjaring 50 tersangka dari 36 kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait dengan peredaran minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin.


Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, dari 50 tersangka berhasil diamankan 632 botol miras berbagai merk, atau setara dengan 359 liter miras.

"Dari hasil razia selama Juni-Juli 2024 ini, 27 perkara tipiring ini telah selesai disidangkan dan 9 kasus dalam proses penyidikan," kata AKBP Roman, dalam konferensi pers di Media Center Mapolresta setempat, Senin (15/7).

Patroli melalui tim gabungan tersebut, lanjut wakapolresta, menyasar seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Magelang.

Dia berharap, dengan pengungkapan dan penindakan kasus miras ini, akan membuat situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Magelang semakin kondusif.

"Jadi kami juga mengimbau ke seluruh masyarakat Kabupaten Magelang bila mengetahui berkaitan dengan tidak pidana narkotika atau peredaran miras, tolong jangan segan-segan memberikan informasi kepada Polresta Magelang," imbaunya.