Polresta Magelang Bekuk Lima Tersangka Kasus Narkoba

Kapolresta Kombes Polisi Mustofa, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Samapta, menunjukkan barang bukti tersangka kasus Narkoba. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng
Kapolresta Kombes Polisi Mustofa, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Samapta, menunjukkan barang bukti tersangka kasus Narkoba. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng

Satuan Narkoba Polresta Magelang dalam rentang waktu satu bulan terakhir (16 Februari - 17 Maret 2024) berhasil mengungkap empat kasus narkoba. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, dan menahan lima tersangka.


"Ada tersangka yang berperan sebagai pengedar dan ada yang hanya menjadi perantara," kata Kapolresta Kombes Pol Mustofa, dalam jumpa pers di Gedung Bhayangkara Mapolresta setempat, Rabu (27/3).

Kelima tersebut itu adalah M HAK (38), warga Kampung Mantenan, Sumberrejo, Mertoyudan, Magelang; RZ, penduduk Kampung Bogeman, Kota Magelang; dan NF, warga Magersari, Kota Magelang.

Kemudian, RA, warga Dusun Kalikotes, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang; serta AO, penduduk Kampung Menowo, Kota Magelang.

Kombes Polisi Mustofa mengatakan, dari tersangka pengedar M HAK yang merupakan pengedar, polisi menyita 205,94 gram ganja. Barang haram itu dibeli dari HJ (DPO), alamat Medan, seharga Rp 1,2 juta.

"Barang bukti dikirim lewat perusahaan jasa ekspedisi dikemas dalam beberapa paket kecil. Setiap paket dijual dengan harga Rp 300.000 sampai Rp 500.000," katanya.

Sementara itu, dari tersangka RZ yang ditangkap di bangjo pertigaan Blondo, diamankan 28,44 gram ganja. Dan dari tersangka NF disita 5,17 gram ganja. 

Selanjutnya, dari tersangka AO, polisi mengamankan 13 78 gram tembakau sintetis. Dia dibekuk di jalan samping Puskesmas Mertoyudan 1, Magelang.

Sedangkan tersangka RA diringkus di tepi jalan raya Secang-Temanggung, tepatnya depan SMA Widya Wacana Secang, Magelang. Dari tersangka, polisi menyita 5,9 gram tembakau sintetis.

Dalam kasus, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dan/atau Peraturan Menteri Kesehatan RI No 30/2003 tentang perubahan penggolongan narkoba.