Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dua kali di rumahnya. Dalam melakukan pencabulan pelaku sengaja merekam menggunakan telepon genggam sebelum akhirnya terbongkar.
- Masuk Semarang Tanpa Koordinasi Bersama, Polsek Genuk Pulangkan 90 Bonek Mania
- Empat Pelaku Pengeroyokan di Jalan Nogososro Tlogosari Ditangakap
- Analisa CCTV : Iwan Boedi Terpantau CCTV di Lokasi Penemuan Mayat
Baca Juga
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar didampingi Kasat Reskrim AKBP Dony Lombantoruan menyebut bahwa perbuatan cabul dilakukan DAS (28) warga Randusari terhadap JR tak lain adalah adik iparnya berlangsung dua kali pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.
"Pencabulan yang dilakukan oleh DAS ini dilakukan di rumahnya. Ia nekat melakukan pencabulan setelah sebelumnya menemukan video di HP korban yang sedang berduaan dengan pasangannya di dalam kamar. Dengan dalih hendak dilaporkan orang tuanya, pelaku mengambil kesempatan dengan mengajak berbuat cabul," ungkap Kombes Irwan saat rilis kasus di mako Libas, Kamis (8/9/22).
Kasus ini terungkap saat ibu korban tanpa sengaja melihat video yang berada di dalam telepon genggam pelaku yang memperlihatkan adegan tak senonoh tersebut. Akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang dengan membawa barang bukti yang ada.
Sementara itu dari keterangan DAS di depan polisi mengatakan bahwa ia mengaku memanfaatkan sebuah video saat korban sedang berduaan dengan teman laki-laki. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video tersebut jika keinginannya tidak dipenuhi.
"Sudah dua kali melakukan pencabulan Pak. Saya sengaja merekam pencabulan tanpa diketahui oleh korban. Hanya sebatas perut ke atas pak," kata DAS.
Akibat pencabulan ini oleh istrinya DAS digugat cerai lantaran tega melakukan perbuatan cabul kepada adik iparnya. DAS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Selasa (6/9). Petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka, telepon genggam yang digunakan untuk merekam.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
- Masuk Semarang Tanpa Koordinasi Bersama, Polsek Genuk Pulangkan 90 Bonek Mania
- Empat Pelaku Pengeroyokan di Jalan Nogososro Tlogosari Ditangakap
- Analisa CCTV : Iwan Boedi Terpantau CCTV di Lokasi Penemuan Mayat