Polres Wonogiri Tangkap Residivis Maling 

Pelaku Sedang Dimintai Keterangan Oleh Penyidik. Hubungan Masyarakat Polres Wonogiri
Pelaku Sedang Dimintai Keterangan Oleh Penyidik. Hubungan Masyarakat Polres Wonogiri

Polres Wonogiri berhasil menangkap ADS (30), warga Kecamatan Batuwarno, Wonogiri karena kedapatan mencuri kotak amal Musholla Nur Hikmah di Desa Sumberharjo Kecamatan Eromoko, Wonogiri.


Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan pada hari Rabu (24/04), bahwa "Tersangka merupakan residivis pencurian.”

Sebelum ditangkap, ADS pernah keluar masuk penjara atas kasus pencurian hewan, pencurian ponsel (telepon seluler) dan terakhir ditangkap juga karena melakukan pencurian kotak amal. 

"Pencurian di Musolla Nur Hikmah adalah aksi terakhir pelaku, yaitu pada Selasa, April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu oleh saksi mata, pelaku kedapatan keluar dari musholla tersebut menuju ke arah Desa Minggarharjo, dan ketika saksi melihat kotak amal benar saja kotak amal telah rusak dibobol oleh pencuri," terang Anom Prabowo.

AKP Anom menambahkan, merasa curiga atas orang yang baru saja keluar dari musholla tersebut, saksi melaporkan kejadian ke Polsek Eromoko.

Selanjutnya Tim dari Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat masih berada di wilayah Minggarharjo, Eromoko, Wonogiri.

Modus yang dipakai pelaku adalah dengan membongkar kotak amal dengan cara dirusak, dia merusak gembok kotak menggunakan anak kunci. 

"Dari tangan pelaku berhasil kita amankan: uang tunai Rp2.634.000 (Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) yang merupakan uang hasil curiannya dan 15 anak kunci berbagai ukuran, serta 1 unit sepeda motor Mio AD 2475 JZ yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya" pungkasnya

Pelaku menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Karena ADS adalah residivis, maka ADS dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga pidananya," ujarnya.