Polres Wonogiri Tangkap Pencuri TV

Pelaku Sedang Dimintai Keterangan Penyidik. Humas Polres Wonogiri
Pelaku Sedang Dimintai Keterangan Penyidik. Humas Polres Wonogiri

Satuan Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial JT (21), warga Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri atas tindakannya mencuri sebuah TV dan kipas angin milik Tanto, warga Desa Bulurejo, Bulukerto, Wonogiri.


Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Minggu (26/05) menjelaskan, kejadian pada hari Kamis (16/05) telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah kosong milik Tanto warga Desa Bulurejo, Bulukerto, Wonogiri, saat itu anak korban Larti (56) yang sehari-hari membersihkan rumah orang tuanya mendapati TV dan kipas angin di dalam rumah sudah tidak ada/hilang.

Atas kejadian tersebut saksi memberitahukan kepada orangtuanya bahwa TV dan kipas angin di rumahnya telah hilang, usai menerima informasi dari menantunya tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Bulukerto.

“Berdasarkan laporan polisi dari pelapor selanjutnya di lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengarah terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari penyelidikan didapat hasil bahwa pelakunya adalah JT (21) yang merupakan tetangga korban," papar Anom

"Kemudian pada Sabtu (25/05) Tim Reskrim melakukan penangkapan terhadap JT di rumahnya, dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian TV Samsung 32 inci dan kipas angin merk Cosmos di rumah kosong milik Tanto pada hari Jumat (17/05) dengan cara memasuki rumah korban melalui lubang angin di belakang rumah korban," terangnya

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit TV merk Samsung ukuran 32 inci dan kipas angin merk Cosmos. Atas tindakannya pelaku disangkakan Pasal 363 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 7 tahun.