Polres Wonogiri Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Tiri

Polres Wonogiri Tangkap Dan Periksa Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri. Humas Polres Wonogiri
Polres Wonogiri Tangkap Dan Periksa Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri. Humas Polres Wonogiri

Seorang pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, tega mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun. Korban T (17) dicabuli pelaku sejak masih berusia 13 tahun.


Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (07/05) mengatakan pelaku pencabulan itu berinisial K (53). Pelaku adalah ayah tiri korban.

Aksi bejat pelaku ini terungkap setelah korban T (17) menceritakan apa yang diperbuat ayah tirinya itu kepada kakak kandungnya yang berada di Kabupaten Ponorogo pada Jumat 5 Mei 2024.

Anom menuturkan kelakuan bejat ayah tirinya tersebut terakhir berlangsung pada Minggu 28 April 2024. Ketika itu ibu korban, atau istri tersangka, sedang pergi mencari rumput untuk pakan ternak. Menggunakan kesempatan tersebut, K (53) memasuki kamar korban, dan memaksa korban untuk bersetubuh.

“Tersangka memasuki kamar korban dan memaksa korban dengan cara mengancam dengan kekrasan dan akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak diajak bersetubuh,” katanya sembari menambahkan tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian ini karena ibu korban sedang keluar.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir atau tahun 2020, ketika korban masih berusia 13 tahun.

“Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut kepadanya lebih dari sepuluh kali. Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka, tersangka baru mengakui melakukan perbuatannya sebanyak enam kali” ungkapnya.

Korban baru bercerita mengenai perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut dan trauma serta dalam ancaman ayah tirinya tersebut, sehingga korban memilih untuk memendamnya sendiri.

Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban. Saat ini untuk pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk dilakukan proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.