Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong

Pelaku saat dimintai keterangan di Mapolres Wonogiri. Dok
Pelaku saat dimintai keterangan di Mapolres Wonogiri. Dok

Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong terjadi di Dusun Klampeyan Desa Panekan Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.


"Resmob Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Eromoko berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah milik Sartini (49) warga  Klampeyan, Panekan, Eromoko Kabupaten Wonogiri," jelas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., Jumat (26/1).

Pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya. Pelaku diamankan yaitu H (37) warga Kecamatan Pracimantoro, melakukan pencurian di rumah korban pada saat rumah ditinggal oleh pemiliknya berdagang di pasar.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku masuk ke rumah kosong melalui jendela dengan cara mencongkel dengan obeng, kemudian pelaku mencuri perhiasan dan uang milik korban yang berada di dalam kamar," ucap Anom.

Dia menyampaikan, Jumat (8/12/2023) sekira pukul 23.00 WIB, korban tiba di rumah setelah pulang dari berdagang, kemudian korban diberitahu oleh BI (27) bahwa jendela kamar korban dalam keadaan terbuka. 

Kemudian korban melihat ke dalam kamar dan mendapati kamar dalam keadaan berantakan. Korban kemudian mengetahui perhiasan dan uang tunai disimpan di dalam lemari telah raib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp30 Juta. Kemudian pada Sabtu (9/12/2023) korban melapor ke Polsek Eromoko.

Dari laporan korban, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya didapati bukti mengarah kepada pelaku, Setelah teridentifikasi pelakunya, kemudian pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (26/1).

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Barang bukti berhasil diamankan dari pelaku yaitu perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, ceplik, anting dan liontin hasil curian dan sebuah obeng serta satu Unit SPM Vega ZR No. Pol AD-3035-LR digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan pencurian tersebut.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.