Polres Wonogiri Bekuk Maling Laptop

Pelaku sedang dimintai keterangan oleh penyidik. Humas Polres Wonogiri
Pelaku sedang dimintai keterangan oleh penyidik. Humas Polres Wonogiri

Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil membekuk pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku adalah GP (28) Warga Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri. 


Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Rabu (19/6) malam, membenarkan jika tim resmob Satreskrim Polres Wonogiri telah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan itu.

"Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Kejadian di salah satu rumah warga di desa Talunombo Kecamatan Baturetno Kab. Wonogiri, Kamis (23/5) lalu," kata Anom

Diketahui, rumah itu adalah milik Sukamto (68), warga desa setempat. Kejadian bermula ketika korban pergi menghadiri tasyakuran di rumah saudaranya, namun setibanya di rumah, korban mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. 

"Pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka dan kunci dalam keadaan rusak. Kemudian korban masuk kedalam warung. Saat dicek oleh korban, sejumlah barang sudah tidak ada di dalam warung," ujar Anom.

Barang-barang yang raib digondol maling diantaranya adalah uang dan Laptop Merk Asus.

Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 6.650.000. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Baturetno.

Usai mendapatkan laporan, polisi mendatangi TKP pencurian. Sejumlah saksi diperiksa. Pada Rabu (19/6), tim resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku mengarah pada GP yang tak lain merupakan tetangga korban.

"Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya" ujar Anom.