Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil membongkar kasus narkoba jenis Psikotropika. Mereka menangkap AL alias Pilak (26), warga Tegal Selatan, Kota Tegal.
- Janda Muda Juragan Emas di Pati Dirampok, Harta Miliar Rupiah Raib Digondol Perampok
- Polres Pemalang Bekuk Empat Nelayan Dibekuk Saat Asyik Pesta Narkoba
- Bank Jateng Kecolongan Lagi, Saldo Rekening Sejumlah ASN Klaten Raib
Baca Juga
Petugas menyita 9.475 butir obat Psikotropika dan obat berbahaya lainnya dari tangan tersangka. Selain itu, juga disita handphone, sim card dan uang tunai Rp500.000.
Kasat Resnarkoba Iptu Andi Susanto mengatakan, penangkapan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kelurahan Debong Kulon, Tegal Selatan.
"Ini hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku sebelumnya," katanya, Selasa (9/1).
Menurutnya, pada Minggu (7/1) sekitar pukul 05.00 WIB, anggotanya telah mengamankan seorang pelaku yang memiliki 107 butir MERLOPAM, 14 butir RIKLONA, 110 butir ALPRAZOLAM, dan 10 butir DUMOLID. Selain itu, juga ditemukan 4.196 butir obat warna kuning tanpa identitas dan 5.017 butir obat warna silver.
"Pelaku mengaku menjual obat warna kuning kepada AL. Kami langsung mengejar dan menangkap AL beserta barang buktinya," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Jo Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Terbukti Nyuap Robin Pattuju, M Syahrial Dijebloskan ke Rutan Klas I Medan
- Kajari : Salatiga Berpeluang Jadi Pasar Narkotika
- Terduga Pelaku Keributan di RS Ambarawa Diperbolehkan Pulang Dengan Jaminan Ketua RW