Polres Tegal Kota mengadakan sosialisasi tentang tata tertib lalu lintas dan larangan knalpot brong di jalan Dr. Soetomo, simpang empat Maya, Kota Tegal, pada Kamis, (4/1).
- Rugikan Tempat Kerja Sampai Rp 51 Juta, Karyawan KSP Masuk Bui
- Angkut Barang Selundupan, Bus ALS Dihadang Paksa Aparat Bea Cukai Kudus
- Dugaan Pelecehan Wartawati, PWI Jateng Minta Puan Maharani dan Tim Kampanye Ganjar-Mahfud Bertanggungjawab
Baca Juga
Sasaran sosialisasi ini adalah para pengendara yang melintas di jalan tersebut.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Agus Joko Guntoro, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot brong.
Ia mengatakan, knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum dengan suara bisingnya, tetapi juga bisa menimbulkan gesekan antar pengguna jalan.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat, khususnya anak muda, agar tidak menggunakan knalpot brong. Ini dilarang oleh peraturan. Selain itu, ini juga bisa berbahaya bagi keselamatan. Apalagi sebentar lagi masa kampanye terbuka. Kami tidak ingin ada konflik karena knalpot brong,” katanya.
Ia mengimbau agar masyarakat menggunakan knalpot standar asli pabrik, dan juga memenuhi kelengkapan surat-surat seperti STNK dan SIM. Ia mengatakan, ini adalah bentuk ketaatan dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan penilangan bagi yang melanggar. Tetapi kami juga akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih sadar dan tertib. Kami harap, dengan sosialisasi ini, masyarakat Kota Tegal bisa menjadi contoh dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Kasat Lantas juga mengatakan bahwa sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di jalan, tetapi juga di sekolah-sekolah. Ia mengatakan, anak muda, terutama pelajar, adalah generasi penerus yang harus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
“Anak muda harus menjadi teladan dalam berlalu lintas. Mereka harus mengerti dan menghormati peraturan. Mereka juga harus menghindari hal-hal yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain, seperti knalpot brong. Kami akan terus memberikan edukasi dan bimbingan kepada mereka,” ujarnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Tegal Kota untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kota Tegal bisa lebih menghargai dan menjaga ketertiban umum.
- Mantan Wali Kota Salatiga Dimintai Keterangan di Ditreskrimsus Polda Jateng
- Waka Polres Hingga Kasat Intel Polres Salatiga Pindah Jabatan
- Terkait Sengketa Lahan di Karangasem Grobogan, Ini Kata Kades